Pembobol Kas Daerah Pemkot Semarang Mengklaim Kantongi Transfer Dana ke Wali Kota
Diah Ayu Kusumaningrum mengklaim mengantongi bukti transfer uang milik kas daerah Pemkot Semarang yang dibobolnya untuk seorang wali kota.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Diah Ayu Kusumaningrum sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kejaksaan Negeri Semarang mengaku kliennya yang disangka korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar ini memiliki bukti transfer ke wali kota.
Kuasa hukum Soewidji membeberkan Diah Ayu tak ditahan karena penegak hukum selama itu sedang mencari bukti tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang sudah menyeret Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang.
"Dia memang menyebut ada bukti transfer ke wali kota, tapi wali kota siapa belum tahu. Intinya siapa pun yang terlibat pasti akan kami panggil," ujar Burhanudin, Kamis (26/5/2016).
Burhanudin menegaskan tak peduli wali kota mana pun yang menerima transfer dana milik kas daerah Pemkot Semarang akan tetap dipanggil, sekali pun Wali Kota Washington DC.