Petugas HW Lakukan Razia Perempuan Duduk Ngangkang
Dalam razia tersebut, petugas WH juga menjaring 90 warga lainnya, baik laki-laki maupun perempuan yang berpakaian tidak sesuai syariat Islam.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan wanita yang duduk mengangkang di atas sepeda motor (sepmor) terjaring razia yang dilaksanakan Wilayatul Hisbah (WH) di depan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu (25/5/2016).
Dalam razia tersebut, petugas WH juga menjaring 90 warga lainnya, baik laki-laki maupun perempuan yang berpakaian tidak sesuai syariat Islam.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi, menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun No 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksaan Syariat Islam bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam.
Selain itu juga untuk menjalankan seruan Muspida Lhokseumawe Nomor 002 Tahun 2013 tentang Larangan Duduk Ngangkang.
Irsyadi mengatakan, dalam razia yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB-12.00 WIB, bila petugas melihat wanita duduk mengangkang di belakang sepmor, walaupun berpakaian sopan tetap dihentikan.
Petugas WH memberi peringatan agar tidak lagi duduk mengangkang. Lalu wanita itu dipersilakan melanjutkan perjalanan dengan posisi duduk menyamping.
“Dalam razia sekitar 2 jam setengah, ada puluhan wanita yang duduk mengangkang yang terjaring. Yang pasti razia ini akan terus kami laksanakan, sehingga seruan Muspida Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang di atas sepmor benar-benar bisa berjalan di Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Sementara itu, selain menjaring puluhan wanita yang duduk mengangkang di belakangan sepeda motor, petugas WH juga menjaring 90 warga yang berpakaian tidak sesuai aturan syariat.
Dari 90 warga yang terjaring razia busana itu, 52 diantaranya wanita yang berpaiakan ketat dan tidak menggunakan jilbab.
Sedangkan selebihnya adalah 38 laki-laki yang menggunakan celana pendek. Masyarakat yang terjaring razia busana tersebut, didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Setelah itu, warga tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanannya.
“Dalam razia, kami juga memberikan kain sarung bagi wanita yang celananya terlalu ketat, dan kami berikan juga jilbab bagi wanita yang tidak menggunakan jilbab,” demikian Irsyadi.
Untuk diketahui, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya pada awal 2013 mengeluarkan pernyataan bahwa di Kota Lhokseumawe, wanita dilarang duduk mengangkang di belakang sepmor. Alasanya, tidak sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut, serta sejumlah alasan lainnya.
Pernyataan wali kota saat itu langsung menimbulkan pro kontra dari berbagai elemen masyarakat. Namun, pandangan-padangan yang kontra terhadap larangan ini tidak membuat surut Pemko Lhokseumawe.
Bahkan larangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Seruan Muspida Lhokseumawe No 002 Tahun 2013 Tentang Larangan Duduk Ngangkang.
Sampai saat ini seruan tersebut terus diberlakukan. Walaupun hasil pantauan Serambi di lapangan, sebagian besar kaum wanita di Kota Lhokseumawe masih banyak yang tidak mengindahkan seruan tersebut.(serambi indonesia/bah)