ini Kronologis Penangkapan Dua Gembong Narkoba Asal Taiwan
Pihak Imigrasi sudah mendapat informasi sejak ditangkapnya kurir atau penggerebekan gudang di Tangerang pada 24 Mei lalu itu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua warga asal Taiwan diamankan oleh pihak Imigrasi. Mereka adalah Yu Tsai Chen alias Chen (44) dan Hsiao Tzu Hung alias Hung (30).
Mereka diamankan saat akan balik menuju ke tempat asalnya di Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Hari Adi Renung Widodo, menjelaskan jika penangkapan keduanya bermula dari koordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Soekarno Hatta.
Kemudian, pihak kepolisian melapor apabila ada penangkapan kurir oleh pihak Polsek Soekarno Hatta, namun pengedali atau pemilik barang berada di Bali.
"Mereka diketahui masuk ke Bali pada 23 Mei 2016 lalu. Dan barang sendiri entah 23 atau 24, kami juga kurang tahu," kata Renung Widodo dalam gelar rilis di hadapan awak media, Sabtu (28/5/2016).
Pihak Imigrasi sudah mendapat informasi sejak ditangkapnya kurir atau penggerebekan gudang di Tangerang pada 24 Mei lalu itu.
Sehari setelahnya, atau tanggal 25 Mei mereka berdua menjadi DPO pihak Imigrasi.
Sejak saat itu, pihaknya menempatkan keduanya menjadi daftar orang yang akan ditangkal oleh Imigrasi.
Namun selama tinggal di Bali, pencarian yang dilakukan pihak Imigrasi mengalami kendala.
Sebab tidak diketahui gembong narkoba ini menginap atau tinggal di mana.
Pihak Imigrasi akhirnya mencatat nama DPO dan masuk dalam upaya tangkal keluar Bali.
"Dari situlah kami menangkap siang tadi di TPI (Tempat Pendataan Imigrasi) di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali. Saat mereka akan boarding dan pulang ke Taiwan," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita (sebelumnya disebut 14.30 Wita).
Dari penangkapan itu, pihak Imigrasi mengaku keduanya mendapat permasalahan keimigrasian dan harus ditahan.