ini Kronologis Penangkapan Dua Gembong Narkoba Asal Taiwan
Pihak Imigrasi sudah mendapat informasi sejak ditangkapnya kurir atau penggerebekan gudang di Tangerang pada 24 Mei lalu itu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Sejatinya, mereka akan tinggal landas pada pukul 15.20 Wita menggunakan pesawat China Airlines CI0772.
Dan mereka berdua sudah melakukan check in untuk boarding Pass.
Namun sebelum boarding mereka ditangkap saat pendataan di TPI.
"Usai ditangkap mereka tidak pernah mengakui apa kesalahannya. Namun semua akan berbeda ketika akan dipertemukan dengan kurirnya. Jadi kami akan menahan dan selanjutnya di tempatkan di Kantor Imigrasi untuk ditahan, sebelum akhirnya kami limpahkan," urainya.
Dia menambahkan, pihaknya kini akan fokus dalam penjagaan, dan kemungkinan besar mereka akan masuk red notice Interpol atas perbuatannya.
Mereka berdua termasuk adalah gembong Narkoba dengan modus baru.
Yakni, barang bukti dan pemilik datang ke Indonesia dengan cara tidak bersamaan.
Artinya, pemilik barang diduga masuk ke Bali dan Narkoba masuk ke Jakarta.
"Kami memang tidak mendapat barang bukti, hanya ada paspor dan barang bawaan tersangka dan ponsel. Dan pastinya mereka akan masuk dalam red notice Interpol. Dari konfrontir nantinya akan ketahuan, perbuatan DPO ini," ujarnya. (*)