Meski tak Bawa Narkoba, Dua Warga Asal Taiwan Tetap Ditahan Dengan Alasan Ini
Menurut dia, modus baru itu yakni antara barang bukti Narkoba yang dikendalikan oleh mereka berdua dan keduanya sendiri masuk berbeda ke Indonesia.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Hari Adi Renung Widodo menyatakan, apabila dalam penangkapan dua warga asal Taiwan oleh pihaknya memang tidak mengamankan barang bukti apapun di tubuh keduanya.
Namun, pihaknya tetap melakukan penahanan. Sebab diduga kuat mereka menjadi gembong Narkoba 70 Kilogram.
Pihak Imigrasi menggunakan dalih bahwa mereka ada masalah keimigrasian dan harus ditahan oleh pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
"Tidak ada narkoba. Tapi karena ini merupakan permintaan oleh pihak Polisi, maka kami amankan. Kami nyatakan bahwa mereka ada masalah keimigrasian," katanya, Sabtu (28/5/2016).
Renung mengaku, jika nantinya akan bisa ditetapkan menjadi tersangka, apabila sudah ada pencocokan antara dua terduga DPO ini dengan kurirnya yang sudah ditangkap empat hari lalu oleh pihak Polsek Soekarno Hatta.
"Nanti setelah ada pencocokan pastinya mereka berdua ini tidak bisa mengelak," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua WN asal Taiwan yang diduga menjadi gembong Narkoba ditangkap.
Mereka adalah Yu Tsai Chen alias Chen (44) dan Hsiao Tzu Hung alias Hung (30). Mereka berdua pun ditahan di Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Mumbul Nusa Dua Bali, Sabtu (28/5/2016).
"Mereka melakukan modus baru. Dan kami berhasil melakukan penangkapan, setelah ada koordinasi dari pihak Polsek Soekarno Hatta," katanya.
Menurut dia, modus baru itu yakni antara barang bukti Narkoba yang dikendalikan oleh mereka berdua dan keduanya sendiri masuk berbeda ke Indonesia.
"Artinya barang masuk dari Imigrasi di Jakarta dan mereka masuk dari Imigrasi Bali. Dan mereka menggunakan kurir," ungkapnya.
Renung Widodo menegaskan, apabila keduanya salah dalam mencoba mengendalikan modusnya tersebut. Sebab, Imigrasi selalu terkoneksi dan upaya penangkalan selalu terintegrasi antara Imigrasi satu dnegan yang lainnya se Indonesia.
"Dan penangkalan berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga, mereka kami tahan hingga nanti akhirnya akan diterbangkan ke Jakarta. Karena lokus delighty (tempat kejadian perkara) ada di sana, maka pemeriksaan akan dilakukan di sana," pungkasnya. (*)