Pengedar Tangkapan Polres Bandar Lampung Ngaku Dapat Sabu dari Napi di Lapas
Menurut Arief, ED ini statusnya narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Arief Wijaksana, pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, mengaku barang haram didapatkan dari temannya berinisial ED.
Menurut Arief, ED ini statusnya narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Saya dapat barang (sabu) dari dalam (lapas),” ujar Arief, Minggu (29/5/2016).
Namun Arief mengaku tidak tahu di lapas mana ED mendekam. Ia mengatakan, selama ini berkomunikasi dengan ED hanya melalui telepon seluler.
Arief mengatakan, ED menghubunginya memberitahu ada sabu siap jual. ED, tutur Arief, menyuruh dirinya mengambil sabu itu di daerah Tanjung Gading.
“Saya ketemu dengan orang suruhan ED lalu ambil sabu itu,” ucapnya.
Arief mengaku baru dua kali mengambil sabu dari ED. Ia mengatakan, sabu-sabu itu dijual kembali dengan harga berkisar Rp 1 juta sampai 1,5 juta per paket kecilnya. Uang hasil menjual sabu itu disetor kembali ke ED.
Menanggapi pengakuan Arief ini, Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, petugas masih mendalami keterlibatan napi di dalam lapas. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mencari tahu ada tidak napi berinisial ED tersebut.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah Arief, seorang pengedar narkoba di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu. Di dalam rumah itu, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu.(*)