Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosa Sesama Siswa SMP, Bocah 14 Tahun Terancam Perppu Kebiri

Polres Gresik menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Gresik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perkosa Sesama Siswa SMP, Bocah 14 Tahun Terancam Perppu Kebiri
Surya/Sugiyono
Penyidik PPA Polres Gresik memeriksa korban yang diduga diperkosa teman sendiri, Senin (30/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Gresik.

"Kita sudah menetapkan seorang tersangka karena korban dan pelaku adalah anak-anak maka kita konsultasikan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, saat acara silaturahmi dengan kuli panggul (portir) sopir, Tenaga Bongkar muat dan ojek di Pelabuhan Gresik, Senin (30/5/2016).

Selain, seorang tersangka, Polres Gresik terus memeriksa orangtua korban dan pelaku. Tersangkanya bisa jadi bertambah.

"Kita sudah periksa orang tua korban. Nanti juga dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelaku. Sehingga tersangka bisa bertambah," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Polres Gresik juga sudah sepakat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini bukan kejadian baru. Kejadian ini pernah kejadian sebelum-sebelumnya di Indonesia. Kita menyepakati tentang perbuatan tindak pidana pemerkosaan untuk diberlakukan Perppu dikebiri. Kita membutuhkan generasi muda yang baik," kata mantan Kapolres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Adex menambahkan bawah perbuatan asusila pemerkosaan dilakukan oleh teman sendiri dan sebelum dilakukan pemerkosaan para pelaku melakukan minum-minuman keras.

Berita Rekomendasi

"Pelaku adalah teman sendiri. Kita sudah melakukan visum terhadap korban. Pelaku sempat pesta miras," imbuhnya.

Kegiatan tersebut diketahui, saat perangkat Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Sabtu (28/5/2016), memergoki aksi asuslisa tersebut di ru

Kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme. Kegiatan tersebut diduga dilakukan 5 orang teman korban yaitu EPP, RV, RAS, AL, MIF dan AMI.

Rata-rata pelaku masih usia 14 sampai 15 tahun yang duduk di bangku SMP Cerme. Polres Gresik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial EPP.

Adex juga menyampaikan kepada pekerja di Pelabuhan Gresik untuk menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban asusila dan tidak terlibat kasus asusila.

"Awasi anak-anak kita untuk tidak terpengaruh terhadap teknologi internet yang bisa terjerumus kasus pemerkosaan dan kriminal," katanya.

Terpisah, Kasat Binmas Polres Gresik AKP Zunaidi, mengatakan bahwa sebelum kegiatan tersebut jajaran Polres Gresik telah melakukan kegiatan pembinaan masyarakat (Binmas) ke beberapa sekolah-sekolah.

Salah satunya menghimbau kepada siswa -siswi agar menghindari narkoba dan tindak asusila.

"Permasalahan sosial mengikuti perkembangan jaman dan caranya juga mengikuti perkembangan. Salah satu penyebabnya adalah perkembangan teknologi. Maka peranan orang tua, sekolah dan masyarakat harus ikut mengawasi perbuatan anak-anak sekarang. Jangan menjadi masyarakat yang cuek dan individualis," kata Zunaidi.

Pantauan SURYA.co.id, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik ikut mendampingi dari keluarga korban di Unit Pelayanan Perempuan dan anak ( PPA ) Polres Gresik.

Namun petugas P2TP2A enggan tidak mau memberikan penjelasan. (Sugiyono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas