Arist Merdeka Sirait: Geng Rape Harus Diberantas
Terkait adanya dugaan broker atau perantara pelaku dan korban, Arist menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini ke penyidik Polrestabes Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus perkosaan terhadap siswi MI di Kota Semarang kepada Polrestabes Semarang.
Arist mengatakan, apa yang para pelaku perbuat terhadap korban merupakan kejahatan seksual yang harus diberantas.
"Ini sedang terjadi Geng Rape, perbuatan seksual kepada anak di bawah umur murni pidana. Ancamannya hukumannya maksimal 20 tahun," kata Arist saat mendatangi Polrestabes Semarang, Rabu (1/6/2016).
Terkait adanya dugaan broker atau perantara pelaku dan korban, Arist menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini ke penyidik Polrestabes Semarang.
"Ini gerombolan pemerkosa, apakah ada broker atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke penyidik. Kami harap Polrestabes Semarang bisa menumpas geng rape ini," katanya.
Sementara itu, Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono, mengatakan, berkas perkara keenam pelaku displit menjadi lima berkas.
"Kami jadikan lima berkas perkara, tiga berkas pelaku dewasa, satu berkas anak anak dan satu lagi berkas dewasa pencabulan," kata Sukiyono.
Pria yang sudah menjabat Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Semarang sebanyak dua kali itu mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan penjualan orang yang dilakukan oleh pelaku yang masih buron.
"Sementara belum, kami masih kejar pelaku NM (Naim) itu, kemungkinan pelaku akan bertambah," katanya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.