Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi di Magelang Ditangkap Polisi Saat Ambil Sabu di Kuburan

Didik yang berprofesi sebagai supir taksi, ditangkap usai mengambil satu paket narkotika jenis sabu di depan pintu pemakaman umum Kuncen

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota akhirnya merilis kasus penyalah gunaan narkotika, dimana si pemakai sesungguhnya sudah tertangkap sejak Rabu (25/5/2016), atas nama PT alias Didik, 46, warga Kampung Jurang RT 3 RW 3, Kecamatan Bandongan, Kota Magelang.

Didik yang berprofesi sebagai supir taksi, ditangkap usai mengambil satu paket narkotika jenis sabu di depan pintu pemakaman umum Kuncen, Kampung Sanden, Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara.

Posisi sabu yang diambil oleh Didik berada dalam bungkusan bekas wadah permen dan ditimbun pasir oleh kurir, di dekat pintu kuburan.

Polisi yang sudah lama menguntit, langsung mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan, sebelum akhirnya barang haram tersebut ditemukan di saku celana bagian kanan.

Setelah dicokok, penyelidikan kemudian berlanjut dengan menggeledah rumah pelaku.

Di kediaman Didik, polisi kembali menemukan sisa sabu habis pakai seberat 0,19 gram yang disimpan di lemari bagian bawah, beserta sendok sabu dari plastik, tiga pipet kaca dan kompor yang terbuat dari alumunium foil.

Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto melalui Kabag Humas AKP Esti Wardiani mengungkapkan bahwa gerak-gerik pelaku memang sudah lama berada dalam pantauan kepolisian.

BERITA TERKAIT

Namun, pihaknya menunggu saat yang dirasa paling tepat untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah tidak berkutik lagi ketika kami tangkap karena penyergapan dilakukan sebelum ia kembali lagi ke mobil taksi," papar Esti, pada Rabu (1/6/2016).

Sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Didik mengungkapkan sudah empat kali mengkonsumsi narkoba.

Ia membelinya dengan modus barang yang dibayar via transfer atm itu diletakkan oleh kurir di suatu tempat. Kemudian, pengedar memandunya pembeli melalui pesan singkat via telepon genggam.

Didik pun mengaku bahwa sabu seberat 1,16 gram yang belum sempat dikonsumsi itu dibelinya dengan harga Rp 1,1 juta. Setali tiga uang dengan sisa sabu habis pakai seberat 0,16 gram di dalam plastik yang semula juga berisi 1,16 gram.

"Kami menduga, pelaku sudah menjadi langganan pengedar yang kini masih dalam pengejaran Polres Magelang Kota. Dua aliran transaksi dari Didik sama-sama mengarah ke rekening bank milik pengedar dan ada kesamaan nilai transfer dengan jumlah sabu,” jelas Esti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas