Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Kepemilikan Sabu Kabur dari LP Lhokseumawe

Edi divonis enam tahun penjara dalam kasus narkotika dan sudah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe satu tahun lebih.

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang narapidana (napi) kasus sabu sabu, Edi Saputra (30), asal Desa Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa (31/5/201) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakat (LP), Kelas IIA Lhokseumawe bersama seorang gadis usai bertemu di LP itu.

Hingga sekarang napi itu belum berhasil ditemukan petugas.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Edi divonis enam tahun penjara dalam kasus narkotika. Ia sekarang sudah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe satu tahun lebih.

“Dia mengaku perempuan yang datang ke LP itu pacarnya. Tak lama setelah mengobrol di pintu utama, napi itu minta izin dengan alasan mengambil kain di sepeda motor (sepmor) di lokasi parkir,” ujar Kepala LP Lhoksuemawe Elly Yuzar, Rabu (1/6/2016).

Namun, ternyata napi langsung kabur bersama perempuan yang menemuinya itu dengan menggunakan sepmor.

Pun berupaya dikejar petugas, tapi berhasil kabur.

BERITA TERKAIT

“Kita imbau kepada keluarga napi itu, untuk membawa pulang lagi ke LP untuk menjalani sisa hukuman. Karena jika tidak, petugas bersama polisi akan terus mencari sampai ditemukan,” pungkas Elly. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas