Terpidana Kasus Kepemilikan Sabu Kabur dari LP Lhokseumawe
Edi divonis enam tahun penjara dalam kasus narkotika dan sudah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe satu tahun lebih.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang narapidana (napi) kasus sabu sabu, Edi Saputra (30), asal Desa Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa (31/5/201) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakat (LP), Kelas IIA Lhokseumawe bersama seorang gadis usai bertemu di LP itu.
Hingga sekarang napi itu belum berhasil ditemukan petugas.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Edi divonis enam tahun penjara dalam kasus narkotika. Ia sekarang sudah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe satu tahun lebih.
“Dia mengaku perempuan yang datang ke LP itu pacarnya. Tak lama setelah mengobrol di pintu utama, napi itu minta izin dengan alasan mengambil kain di sepeda motor (sepmor) di lokasi parkir,” ujar Kepala LP Lhoksuemawe Elly Yuzar, Rabu (1/6/2016).
Namun, ternyata napi langsung kabur bersama perempuan yang menemuinya itu dengan menggunakan sepmor.
Pun berupaya dikejar petugas, tapi berhasil kabur.
“Kita imbau kepada keluarga napi itu, untuk membawa pulang lagi ke LP untuk menjalani sisa hukuman. Karena jika tidak, petugas bersama polisi akan terus mencari sampai ditemukan,” pungkas Elly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.