Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balai Karantina dan PPI Kedonganan Tangkal Kadungan Zat Berbahaya pada Ikan

Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD PPI dan Pengelola Pasar Kedonganan memeriksa produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD PPI dan pengelola Pasar Kedonganan memeriksa produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Jumat (3/6/2016).
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD PPI dan pengelola Pasar Kedonganan memeriksa produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Jumat (3/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Provinsi Bali, UPTD PPI dan pengelola Pasar Kedonganan memeriksa produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Jumat (3/6/2016).

Pemeriksaan rutin dilakukan jelang Ramadan yang sebentar lagi akan diperingati oleh seluruh umat Islam. Beberapa zat berbahaya menjadi penangkalan utama, seperti Pb (Plumbun) Hg (Mercury) dan Cd (Catmiun).

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya kandungan formalin dan tiga zat berbahaya lainnya," kata Kepala Balai Karantina Ikan Provinsi Bali, Habrin Yake‎.

Habrin menjelaskan, ‎apabila hal ini dilakukan untuk formalin sendiri ada dua, yakni formaldehide dan formalin tambahan (kimiawi).

Formaldehide merupakan protein di dalam ikan jika terurai akan menjadi formalin. Namun jumlahnya tidak banyak.

Formalin tambahan yang bentuk cair atau formalin yang kerap digunakan untuk mayat atau bahan pengawet.

Berita Rekomendasi

"Kalau formaldehide mengalami degradasi mutu. Sedangkan,‎ formalin tambahan memang akan ada pemusnahan. Karena merusak, membahayakan pada ikan diberikan cairan formalin tambahan itu sendiri," ungkap dia.

Hingga saat ini memang belum ada temuan atau keluhan dari konsumen. Hanya saja, pihaknya melakukan hal ini untuk melakukan penangkalan.

"Akan tetapi jika memang ada yang nakal, maka sebaiknya Pemerintah Daerah memberikan sanksi," tukasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas