Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Penjualan Daging Oplosan Terbongkar di Kabupaten Bandung

Setidaknya dua pelaku pengoplos daging sapi dengan daging babi itu telah ditangkap.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Praktik Penjualan Daging Oplosan Terbongkar di Kabupaten Bandung
Kementan
ILUSTRASI - Daging babi hutan ilegal hasil tangkapan Badan Karantina Kementerian Pertanian, Rabu (16/7/2014) di Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polres Bandung membongkar sindikat pengoplosan daging sapi dengan daging babi menjelang Ramadan.

Setidaknya dua pelaku pengoplos daging sapi dengan daging babi itu telah ditangkap.

Informasi yang dihimpun Tribun, kedua pelaku pengoplos itu berinisial DA (46), warga Perumahan The Emerald Residence, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, dan AK (33), warga Haruman Sari, Kabupaten Bandung.

Keduanya ditangkap ketika sedang berjualan daging di pasar di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (2/6/2016).

"DA merupakan sebagai pemilik jongko. Sedangkan AK merupakan pekerja di jongko daging milik DA," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (3/6/2016).

Berdasarkan keterangan, Yusri mengatakan, DA telah menjalankan praktik pengoplosan daging babi dengan daging sapi sekitar satu tahun.

BERITA TERKAIT

DS membeli daging babi dari luar Kabupaten Bandung dengan harta Rp 35 ribu per kilogramnya.

"Daging babi tersebut dicampur dengan daging sapi yang komposisinya 50 banding 50. Kemudian harga 1 kilogram daging campur itu dijual dengan harga Rp 85 ribu per kilogramnya," ujar Yusri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas