Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditemukan Kandungan Zat Berbahaya pada Ikan di Pasar Badung

Balai Karantina Ikan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan terhadap produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali Jumat (3/6/2016).

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tidak Ditemukan Kandungan Zat Berbahaya pada Ikan di Pasar Badung
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) dan Pengelola Pasar Kedonganan melakukan pemeriksaan terhadap produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Jumat (3/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Pengelola Pasar Kedonganan melakukan pemeriksaan terhadap produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali Jumat (3/6/2016).

Pemeriksaan rutin ini dilakukan juga jelang ramadan yang sebentar lagi akan diperingati oleh Umat Islam Bali.

Beberapa zat berbahaya menjadi penangkalan utama, seperti Pb(Plumbun) Hg (Mercury) dan Cd (Catmiun).

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya kandungan formalin dan tiga zat berbahaya lainnya," kata Kepala Balai Karantina Ikan Provinsi Bali, Habrin Yake.

Habrin menjelaskan, formalin ada dua jenis yakni formaldehide dan formalin tambahan (kimiawi).

Formaldehide ialah protein di dalam ikan jika terurai akan menjadi formalin. Namun jumlahnya tidak banyak.

Berita Rekomendasi

Formalin tambahan yang bentuk cair atau formalin yang kerap digunakan untuk mayat atau bahan pengawet.

"Kalau formaldehide mengalami degradasi mutu. Sedangkan formalin tambahan memang akan ada pemusnahan. Karena merusak, membahayakan pada ikan diberikan cairan formalin tambahan itu sendiri," ungkapnya.

Hingga saat ini memang belum ada temuan atau keluhan dari konsumen. Hanya saja, pihaknya melakukan hal ini untuk melakukan penangkalan.

"Akan tetapi jika memang ada yang nakal, maka sebaiknya Pemerintah Daerah memberikan sanksi," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas