Tidak Ditemukan Kandungan Zat Berbahaya pada Ikan di Pasar Badung
Balai Karantina Ikan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan terhadap produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali Jumat (3/6/2016).
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Pengelola Pasar Kedonganan melakukan pemeriksaan terhadap produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali Jumat (3/6/2016).
Pemeriksaan rutin ini dilakukan juga jelang ramadan yang sebentar lagi akan diperingati oleh Umat Islam Bali.
Beberapa zat berbahaya menjadi penangkalan utama, seperti Pb(Plumbun) Hg (Mercury) dan Cd (Catmiun).
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya kandungan formalin dan tiga zat berbahaya lainnya," kata Kepala Balai Karantina Ikan Provinsi Bali, Habrin Yake.
Habrin menjelaskan, formalin ada dua jenis yakni formaldehide dan formalin tambahan (kimiawi).
Formaldehide ialah protein di dalam ikan jika terurai akan menjadi formalin. Namun jumlahnya tidak banyak.
Formalin tambahan yang bentuk cair atau formalin yang kerap digunakan untuk mayat atau bahan pengawet.
"Kalau formaldehide mengalami degradasi mutu. Sedangkan formalin tambahan memang akan ada pemusnahan. Karena merusak, membahayakan pada ikan diberikan cairan formalin tambahan itu sendiri," ungkapnya.
Hingga saat ini memang belum ada temuan atau keluhan dari konsumen. Hanya saja, pihaknya melakukan hal ini untuk melakukan penangkalan.
"Akan tetapi jika memang ada yang nakal, maka sebaiknya Pemerintah Daerah memberikan sanksi," ujarnya. (ang)