Heri Ngaku Produksi Arak Untuk Ritual Keagamaan
Polisi juga mengamankan hasil produksi arak sebanyak 12 ember, 18 jeriken serta 78 dus arak kemasan cangkir air mineral.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik arak di Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Prabumulih, digerbek jajaran Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, pada Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 23.00.
Selain menggerebek pabrik arak, petugas juga meringkus pemilik usaha itu yakni Hendy alias Heri bin Husin (41), warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari rumah yang memproduksi arak hasil fermentasi dari beras itu, jajaran polisi menyita sejumlah barang bukti alat pembuatan arak seperti kuali, wajan serta mesin pres yang digunakan untuk pengemasan arak ke dalam cangkir air mineral.
Polisi juga mengamankan hasil produksi arak sebanyak 12 ember, 18 jeriken serta 78 dus arak kemasan cangkir air mineral.
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku besama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Pengungkapan pabrik bermula ketika jajaran polsek Prabumulih Barat melakukan razia di warung-warung kecil di sekitar wilayah Pasar Inpres.
Dari razia tersebut, polisi berhasil meringkus pedagang minuman jenis arak bernama Slamet Riyadi (43), warga Jalan Urip Sumoharjo Gang Masjid Roma Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.
Kepada petugas, Slamet mengaku mendapat arak dari Heri. Mendapat info petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan penggerbekan dan mendapati pabrik arah tengah beroperasi.
Kepada petugas, Heri mengakui jika membuat arak khusus untuk ritual keagamaan di kelenteng.
"Selama ini untuk ritual keagamaan saja, namun Slamet Riyadi mau beli dan jual, baru dia yang beli. Sekali produksi home industri miliknya itu bisa menghasilkan arak putih berbahan beras dan ragi tape itu bisa menghasilkan sebanyak 20 liter," ujarnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Frandianto didampingi Kanitreskrim, Aiptu Hariyoni membenarkan penggrebekan yang dilakukan pihaknya tersebut.
"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan kita. Pelaku akan kita ancam dengan Pasal 204 KUHP dan Pasal 8 ayat 1 UU RI no 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 71 ayat 2 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan," tegasnya.(*)