Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bendahara Dispenda Sulut Segera Diseret ke Meja Hijau

Jaksa sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Bendahara Dispenda Sulut Segera Diseret ke Meja Hijau
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Sulut, Meity telah dijebloskan ke Rutan Malendeng atas kasus korupsi.

Tidak lama lagi  berkas perkara tahun 2014 lalu segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.

"Tersangka sudah ditahan dan berkasnya segera ke Pengadilan Tipikor. Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor," ujar Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau, Minggu (5/6/2016).

Arif yang juga adalah JPU pada kasus korupsi ini mengatakan setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, Jumat (3/6) pekan lalu, pihaknya langung membawanya ke Rutan Malendeng.

"Kami sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari sekitar 422 juta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, terdakwa telah mengganti sebanyak Rp 90 juta.

Berita Rekomendasi

Mantan pemegang keuangan Dispenda Sulut itu dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pajak insentif sebesar Rp 422 juta tahun anggaran 2014 .

Sebagaimana temuan BPK tahun 2015, mantan bendahara itu tidak bertanggungjawab menyetor uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Padahal Meity telah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak namun hingga batas waktu yang ditentukan, dia tidak kooperatif mengganti uang tersebut.

Buntutnya, masalah tersebut menjadi temuan BPK dan langsung diusut Kejati Sulut.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas