Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Polsekta Jelutung Dua Bekuk Pelaku Jambret yang Telah Beraksi di 23 TKP

Saat menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai korban yang rata-rata adalah perempuan.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aparat Polsekta Jelutung Dua Bekuk Pelaku Jambret yang Telah Beraksi di 23 TKP
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua spesialis jambret yang telah beraksi 23 TKP di Kota Jambi dibekuk tim Buser Polsekta Jelutung.

Mereka adalah DE (27) warga lorong Skip RT 21 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan AMH (23) warga Lorong Madrasah, Simpang Pulai, RT 27 Kelurahan Murni Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi melalui Kapolsekta Jelutung AKP Vicky Tri Hardianto, mengatakan, tersangka diamankan atas laporan korbannya.

Dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan dua tersangka yang sudah kerap meresahkan warga.

"Tersangka telah melakukan aksi Jelutung ada 4 TKP, di kawasan Kotabaru ada 12 TKP, Telanaipura ada 6 TKP, dan dikawasan Pasar ada 1 TKP," jelas AKP Vicky,  Senin (6/6/2016).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai korban yang rata-rata adalah perempuan.

Berita Rekomendasi

Setelah korban tiba ditempat sepi, barulah pelaku beraksi dengan mengambil paksa tas milik korban dan kabur.

"Korbannya ini kebanyakan seorang perempuan," Kata Kapolsekta Jelutung.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Fu warna hitam Nopol BH 6364 LE yang merupakan sarananya dalam menjalani aksi oleh pelaku.

Atas perbuatannya tersangka di jeratpasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

"Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas