Aktivitas Penambangan Ilegal di Jambi, Setahun Bisa Hasilkan 120 Kg Emas
Dari satu pelaku penambangan emas tanpa izin alias PETI saja, setahun bisa dihasilkan 120 kilogram emas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Emas yang dihasilkan dari perut bumi Jambi ternyata tidak sedikit. Dari satu pelaku penambangan emas tanpa izin alias PETI saja, setahun bisa dihasilkan 120 kilogram emas.
Padahal ada begitu banyak aktivitas PETI yang utamanya tersebar di Kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo.
Jumlah tersebut terungkap dari mulut Ferdiansyah (25). Ferdi adalah satu dari tiga orang yang ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi terkait penambangan emas yang sudah merusak lingkungan tersebut.
Dari ketiganya yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, polisi mengamankan emas sebanyak 4,1 kg. Ada pula perak sebanyak 12 kg lebih.
Kepada wartawan mereka mengaku hanya memasak emas dari bosnya yang berinisial AL. Dalam seminggu, ia dan kedua rekannya bisa menghasilkan 2 hingga 3 kg emas murni dalam bentuk batangan.
"Tergantung bahan dari bos berapa banyak. Itulah yang dimasak. Seminggu kami masaknya dua kali," kata Ferdi.
Ia melanjutkan, selama setahun lebih ia dan kedua rekannya bekerja sebagai pengelola.
"Sebanyak 120 kg emas sudah dimasak. Kami sebulan digaji Rp 3 juta. Kita dak tahu dari mana dapatnya emas itu. Kita cuma masak saja. Seminggu dua kali bisa memasak 2 sampai 3 kg rata-rata tidak termasuk perak," ungkapnya saat digelar ekspos oleh Polda Jambi, Senin (6/6/2016).
"Soal bawa-membawanya emas itu kami tidak tahu bos kami lah yang memodali semuanya," kilahnya seraya mengatakan bosnya sedang tidak di tempat dan tak mengetahui posisi cukongnya itu.
Dua rekan Ferdiansyah adalah Yogi Firmansyah (22) dan Wendi (27) yang bertugas memasak emas.
Berdasarkan keterangan penyidik, ketiganya ditangkap pada Kamis (2/6/2016) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah berbentuk gudang di kawasan Jalan SMA 1, RT 8, Kelurahan Sukasari, Kabupaten Sarolangun.
Saat itu ketiganya sedang memasak emas hasil PETI. Rencananya, 1 kg emas dijual oleh pelaku seharga Rp 520 juta. Jadi total dari barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,1 miliar.
Saat ekspos yang dipimpin oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani barang bukti dibeber.
Emas tangkapan dari Sarolangun seberat 4,1 kg dalam bentuk batangan dan pasir emas. Lalu perak seberat 12,5 kg, kompor, mangkuk untuk memasak emas, tabung gas 13 kg, jeriken berisi air keras, alat pencetak emas dan lima buah tabung kaca bening.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.