Aktivitas Penambangan Ilegal di Jambi, Setahun Bisa Hasilkan 120 Kg Emas
Dari satu pelaku penambangan emas tanpa izin alias PETI saja, setahun bisa dihasilkan 120 kilogram emas.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, Polda Jambi mengamankan tiga tersangka PETI Merangin yakni Admiral, Nazarudin sebagai pekerja pemasak emas dan M Zen selaku pemodal yang juga memiliki toko emas di Merangin.
Barang bukti yang diamankan yakni 2,3 kg emas senilai Rp 1,8 miliar dan 7,9 Kg perak yang dijual ke Sumatera Barat.
Total, Polda Jambi sudah mengamankan 17 kg lebih emas dari 8 kasus PETI di Provinsi Jambi. Dari kasus-kasus tersebut pun sudah ada yang naik ke meja persidangan bahkan sudah ada yang vonis.
Perbuatan tersebut sudah masuk kategori home industry yang tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Enam tersangka PETI kita amankan. Enam kilogram emas ini bernilai miliaran rupiah. Ini komitmen kita dalam menindak PETI," ujar Kapolda.
Ketika ditanya keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus PETI, ia langsung membantah.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya.
Hingga saat ini pemilik berinisial AL yang merupakan warga Sumatera Barat yang tinggal di Sarolangun tengah diburu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.