Ini Kronologis Penganiayaan Kepala Balai Tahura Juanda
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lima tahun.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda, Lianda Lubis, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan seorang pemuda berinisial DL (25).
DL diduga melempar kursi ke arah korban ketika berada di ruang audio visual Tahura Djuanda, Jalan Pakar Utara nomor 99, Desa Ciburial, Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Adapun DL yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Lianda itu ditahan di Markas Polres Bandung.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lima tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, peristiwa berawal ketika korban melakukan kegiatan sosialisasi tentang penertiban cafe atau kedai yang berada di area Tahura Djuanda.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan sosialisasi tersebut.
Antara lain, Satpol PP Provinsi Jabar, Satpol PP Kabupatan Bandung, Komunitas Ojek Tahura, Komunitas Ojek Tebing Keraton, Komunitas Pedagang Tahura, LSM Penjara, para tukang parkir zona Tahura, Kepala Desa Ciburial Imam Sutanto, para pemilik dan karyawan kafe dan kedai, serta sejumlah warga.
"Kegiatan tersebut awalnya berjalan dengan tertib dan lancar," ujar Yusri kepada Tribun melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2016).
Dikatakan Yusri, Keributan baru terjadi ketika Lianda turun dari tempat duduk mendekati pemilik kafe dan kedai.
Ia memberikan arahan sambil menepuk bahu pemilik kafe dengan keras. Hal itu lantas memicu emosi warga.
Sesuai rekaman video yang didapat oleh penyidik, DL melempar kursi ke arah korban sehingga membuatnya terluka pada pelipis kirinya.
"Informasi mengenai adanya pemukulan yang dilakukan sepuluh orang tidak terlihat dalam rekaman itu," kata Yusri.
Selain itu, Yusri menjelaskan, babinkamtibmas Desa Ciburial, Aiptu Bayu langsung memisahkan korban dari kerumunan sehingga terhindar dari amukan. warga.
Yusri memastikan korban tidak mengalami penganiyaan yang dilakukan 10 orang dengan ataupun tidak menggunakan alat.
"Sejumlah barang bukti telah kami sita dan tersangka telah ditahan di Markas Polres Bandung," ujar Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.