Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Urea Upsus 2015

'Penahanan AS sesuai dengan surat perintah penahanan bernomor Print - 08/01/Fd.1/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016,'

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Urea Upsus 2015
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Tiga tersangka korupsi pengadaan pupuk urea Upsus 2015, AS, YSK dan JR saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalbar, Rabu (8/6/2016) sekitar pukul 15.15 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yang terlibat kasus korupsi pengadaan pupuk urea dalam rangka Upsus Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2015, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Rabu (8/6/2016) sekitar pukul 15.15 WIB

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalbar, Sugeng Purnomo mengungkapkan, usai diperiksa penyidik, ketiga tersangka tersebut, yakni AS, JR (Jamaludin Rambe), dan Ir YSK (Yuni Sikala Kope) lantas dilakukan penahanan di tiga tempat yang berbeda, ada yang di Lapas, Rutan dan Polda Kalbar.

"Penahanan AS sesuai dengan surat perintah penahanan bernomor Print - 08/01/Fd.1/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016," ungkapnya, Rabu (8/6/2016).

Dijelaskan Sugeng, tersangka AS merupakan Ketua Pokja pengadaan barang/ jasa, telah melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa dengan menggunakan metode penunjukkan langsung, pada bulan Mei hingga Juni 2015, bertempat di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar.

Yang kemudian, telah menetapkan CV Berkah Usaha Mandiri dengan selaku Direkturnya, JR (Jamaludin Rambe) selaku penyedia pupuk Urea. Selain itu juga menetapkan, CV Wijaya Mandiri dengan Direkturnya, JW (Junaidi Wongso) selaku penyedia pupuk NPK untuk tanaman padi dan jagung.

"Padahal, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi selaku penyedia pupuk yang dimaksud," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyidik Kejati Kalbar juga menilai, selaku Ketua Pokja Pengadaan barang/ jasa, AS tidak melaksanakan tugasnya dalam proses penilaian kualifikasi penyedia barang/ jasa, dan tidak pula melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.

Akibat perbuatan tersangka tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/ jasa ditetapkan dan ditunjuk sebagai penyedia barang/ jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mujo Agus Kusno Utomo.

"Yang kemudian pekerjaan pengadaan pupuk tersebut tidak dapat direalisasikan, sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang diatur dalam kontrak," papar Sugeng.

Tidak terealisasinya pekerjaan pengadaan pupuk urea tersebut, telah menyebabkan kerugian negara sebesar sektar Rp 13.672.296.977.

"Bahwa perbuatan tersangka bersama-sama Mujo Agus Kusno Utomo selaku PPK, sebagaimaan dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Sementara Direktur CV Berkah Usaha Mandiri, JR (Jamaludin Rambe), setelah mendapatkan proyek pengadaan pupuk tersebut, dalam pelaksanaannya lantas menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk urea tersebut untuk sebagian atau seluruhnya, kepada Ir Yuni Sikala Kope (YSK), dengan memberikan uang sebesar sekitar Rp 5 miliar, yang bersumber dari pencairan uang muka kerja, sebesar 20 persen dari total nilai kontrak.

Dalam hal ini, CV Berkah Usaha Mandiri tidak dapat merealisasikan pekerjaan pengadaan pupuk Urea tersebut, sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang diatur dalam kontrak.

Perbuatan tersangka JR, bersama-sama dengan tersangka YSK dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan tersangka JR berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print - 06/Q.1/ Fd.1/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016," sambung Sugeng.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas