Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Balai Tahura Dilempar Kursi Hingga Berdarah

DL diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Lianda Lubis, Kepala Balai Taman Hutan Raya.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kepala Balai Tahura Dilempar Kursi Hingga Berdarah
Shutterstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DL (25), warga RT 2/8 Kampung Pakar, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

DL diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Lianda Lubis, Kepala Balai Taman Hutan Raya.

Informasi yang dihimpun Tribun, DL diduga melakukan penganiayaan di ruang audio visual Tahura Djuanda, Jalan Pakar Utara nomor 99, Desa Ciburial, Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun DL yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Lianda itu ditahan di Markas Polres Bandung.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun, melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2016).

Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bandung menangkap DL setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Berita Rekomendasi

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penganiayaan itu. Antara lain, sebuah kursi merk chitose yang dilempar pelaku ke arah korban, sehelai baju korban yang berlumuran darah, rekaman video yang menggambarkan awal mula kejadian hingga selesai keributan, dan sembilan lembar foto kejadian.

"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui persis terjadinya penganiayaan tersebut," ujar Yusri.

Setidaknya, kata Yusri, penyidik memeriksa 10 saksi yang terdiri atas warga, pejabat Satpol PP Kabupaten Bandung, aparat Desa Ciburial, warga Desa Ciburial, dan Babinkamtibmas Desa Ciburial.

Kesepuluh saksi itu berada di lokasi kejadian ketika ada kegiatan sosialisasi penertiban cafe atau kedai yang berada di area Tahura Djuanda.

"Akibat penganiayaan dilakukan tersangka, korban terluka pada pelipis kirinya hingga harus mendapatkan tiga jahitan akibat dari lemparan kursi," ujar Yusri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas