Satpam Honorer Kementerian Agama Dijemput Polisi Gara-gara Hamili Pacarnya
Ronal (22), salah seorang satpam yang berstatus honor di Kantor Kementerian Agama Lubuklinggau ditangkap dan ditahan gara-gara menghamili pacarnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Ronal (22), salah seorang satpam yang berstatus honor di Kantor Kementerian Agama Lubuklinggau, warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, ditangkap dan ditahan.
Ia diduga telah menghamili anak di bawah umur berinisial CR (15) hingga hamil enam bulan.
Ronal dijemput paksa sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (7/6/2016) dari tempatnya bekerja, setelah polisi menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana perkosaan berdasarkan laporan kedua orang tua korban di Polres Lubuklinggau.
Dari informasi, perkenalan tersangka dan korban dimulai pada Februari 2014 lalu melalui telepon genggam. Akhirnya beberapa hari kemudian tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud ingin berkenalan secara langsung.
Keduanya sepakat untuk bertemu di depan rumah korban. Dari pertemuan pertama tersebut mulailah tumbuh benih-benih cinta di antara keduanya.
Kemudian selang seminggu kemudian keduanya pun mulai resmi berpacaran dan rutin bertemu.
Lalu pada Juni 2015 sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu kos di Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun tersangka coba merayu dengan dalih dirinya sangat mencintai korban. Akhirnya korban pun mau menuruti nafsu bejat pelaku.
Setelah berhubungan beberapa kali tersangka selalu mencari akal setiap hendak diajak ke rumah korban dan bertemu dengan orang tuanya.
Tersangka selalu menolak, dan meminta untuk bertemu di rumah tetangga saja. Akhirnya dari beberapa kali pertemuan, korban pun hamil enam bulan.
Tapi janji hanya tinggal janji. Tersangka yang semula berjanji akan bertanggungjawab, tiba-tiba mulai mengingkarinya, bahkan korban ketika minta pertanggungjawaban seolah tak digubris.
Akhirnya korban pun kesal dan melaporkan kelakuan bejat sang pacar pada orang tuanya.
Romli (50) ayah korban saat diwawancarai mengatakan, telah meminta tersangka secara baik-baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tersangka enggan tanggung jawab.
Padahal anaknya sudah hamil enam bulan, bahkan parahnya lagi tersangka memilih menikah dengan wanita lain.
"Kita sebagai orang tua sangat kecewa. Kita tidak akan mencabut laporan ini walaupun dia Ronal mau menikahi anak saya," ungkapnya kemarin.
Bahkan saat ini pihak keluarga sudah kesal dan emosi dengan janji palsu Ronal, yang awalnya berjanji akan menikahi korban, namun malah memilih menikah dengan wanita lain.
"Kalau mau damai dan tidak mau dipenjara, siapkan uang damai Rp 1 miliar, baru kami mau stop laporannya," timpal ibu korban, Fatima dengan nada kesal.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor :SP/HAN/90/VI/Reskrim selama 20 hari kedepan 7 hingga 27 Juni 2016, guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (mg18/TS)