Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi Dana Raskin, Muhammad Nasir Siwa Divonis 4 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Siwa juga harus bayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 300 juta.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terbukti Korupsi Dana Raskin, Muhammad Nasir Siwa Divonis 4 Tahun Penjara
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan Muhammad Nasir Siwa bersalah atas kasus korupsi dana Program Penyaluran Beras Miskin (Raskin) Bulog di Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2013.

Majelis Hakim Arjanus, Nich Samara dan Wennynanda menjatuhi hukuman empat tahun penjara, dalam gelaran sidang Rabu (8/6/2016).

Tak hanya itu, Siwa juga harus bayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 300 juta.

Putusan ini mengacu pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mendengarkan putusan tersebut, Penasehat Hukum terpidana, Markus Tojang mengatakan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tulus S dan Indra Sinaga Jumat (27/5) lalu menuntut terdakwa Muhammad Nasir Siwa 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, terdakwa terseret ke meja berawal dari adanya bantuan subsidi yang diberikan Perum Bulog, untuk disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran.

Terdakwa justru menyimpangkan dana HPB dari masing-masing Lurah, dengan cara tidak menyetorkan semua uang ke rekening tabungan. Akibatnya, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 369.905.000. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas