Terbukti Korupsi Dana Raskin, Muhammad Nasir Siwa Divonis 4 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Siwa juga harus bayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 300 juta.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan Muhammad Nasir Siwa bersalah atas kasus korupsi dana Program Penyaluran Beras Miskin (Raskin) Bulog di Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2013.
Majelis Hakim Arjanus, Nich Samara dan Wennynanda menjatuhi hukuman empat tahun penjara, dalam gelaran sidang Rabu (8/6/2016).
Tak hanya itu, Siwa juga harus bayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 300 juta.
Putusan ini mengacu pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mendengarkan putusan tersebut, Penasehat Hukum terpidana, Markus Tojang mengatakan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tulus S dan Indra Sinaga Jumat (27/5) lalu menuntut terdakwa Muhammad Nasir Siwa 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200.
Sekadar informasi, terdakwa terseret ke meja berawal dari adanya bantuan subsidi yang diberikan Perum Bulog, untuk disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran.
Terdakwa justru menyimpangkan dana HPB dari masing-masing Lurah, dengan cara tidak menyetorkan semua uang ke rekening tabungan. Akibatnya, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 369.905.000. (fin)