Menteri Pertanian Ingatkan Sanksi Pedagang yang Masih Jual Daging Sapi Melebihi Rp 80 Ribu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual daging melebihi Rp 80 ribu sesuai instruksi Presiden RI.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual daging melebihi Rp 80 ribu sesuai instruksi Presiden RI.
"Jika masih ditemukan pedagang yang menjual daging melewati Rp 80 ribu, akan disanksi. Coba tanya Diskrimum sanksinya apa," ujar Amran saat inpenksi mendadak di halaman kantor Dinas Pertanian, Hortikultura Sumsel, Kamis (9/6/2016).
Menurut Amran harga daging Rp 80 ribu dapat tercapai namun memang membutuhkan waktu lama. Kementan mengambil beberapa langkah, untuk jangka pendek mengadakan operasi pasar besar-besaran.
"Sedangkan untuk jangka panjangnya yakni membangun toko tani," ujar dia.
Untuk realisasi harga memang membutuhkan sinergitas pemerintah, produsen, koperasi, sehingga dapat memotong rantai pasar yang mempengaruhi harga.
"Saya yakin sekitar satu sampai dua tahun ke depan harga daging menjadi Rp 80 ribu bahkan lebih murah," kata dia.
Amran melihat harga daging dalam operasi pasar hari sudah Rp 80 ribu, sedangkan harga ayam Rp 31 ribu per kilogram. Ia berharap harga daging tidak turun karena akan berdampak kepada peternak.
"Harus dijaga jangan sampai peternak merugi. Kita ingin agar tata niaga diperbaiki sehingga dapat menekan harga yang melonjak tinggi. Di peternak ayam mereka menjual Rp 17 ribu per ekor. Sampai turun lagi maka akan rugi," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.