Polisi Cari Sandy Kejar Pengelola Tambang Ilegal di Hutan Lindung Jebus
Sejauh ini polisi belum memeriksa pemilik dan pengelola tambang yang diketahui bernama Sandy.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Aktivitas penambangan yang dilakukan Sandy dikawasan Hutan Lindung (HL), dekat pantai Pulau Pemuje, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ilegal.
"Sebab area dan lokasi penambangan tersebut berstatus dan masuk hutan lindung tepi pantai," kata Kapolsek Jebus AKP Alam Bawono, Kamis (9/6/2016).
Dikatakannya sejauh ini polisi belum memeriksa pemilik dan pengelola tambang yang diketahui bernama Sandy.
Pasalnya, saat polisi tiba di lokasi tidak ada satupun orang di area penambangan.
Pun dua eksavator yang digunakan membuat lubang tambang, tidak tampak di lokasi penambangan.
"Untuk Sandi nya belum kami mintai keterangan sebab di lokasi tidak ada orang sama sekali. Begitupun dengan dua alat berat, waktu anggota datang sudah tidak dilokasi. Kalau kerja disitu jelas dilarang karena masuk kawasan hutan lindung tepi pantai," kata Alam mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Victor Tobing, Kamis (9/6/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.