Gandakan Nomer Ponsel Korban, Roni Agus Raup Rp 54,6 Juta
Setelah kartu itu digandakan,pemilik aslinya mengeluh jika nomornya tidak dapat digunakan dan mengadukan hal tersebut ke kantor Indosat Semarang
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus pengurasan uang di rekening bank milik seorang nasabah diungkap jajaran kepolisian Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polresta Palembang.
Polisi mengamankan Roni Agus Setiawan (26), warga Jalan Irigasi Lorong Manunggal Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarami saat berada di kawasan Jalan Angkatan 45 beberapa waktu yang lalu.
Modus yang dilakukan Roni pun tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi dan menguras isi rekening milik korban melalui sms banking.
"Namun kita tidak bisa menerapkan pasal pencurian isi rekening tersebut, sementara ini menjadi tersangka pemalsuan surat keterangan dari pihak kepolisian, yang mana pelaku ini mengaku telah kehilangan nomor kartu selulernya, padahal hal tersebut tidak terjadi. Namun kita masih terus berupaya untuk menyelidiki kasus ini," ujar Maruly saat menggelar hasil tangkapan, Jumat (10/6/2016).
Maruly menjelaskan, menurut keterangan yang didapatnya dari pelaku, kasus tersebut bermula saat pelaku mendapatkan telepon dari seseorang yang memerintahkannya menggandakan nomor kartu seluler tersebut, dengan iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.
"Pelaku ini di iming-imingi oleh mr X (si penelpon) akan di berikan fee sebesar Rp 1 juta setelah berhasil menggandakan nomor kartu seluler tersebut," terangnya.
Tertarik dengan hal itu, membuat Ronipun datang ke Polsek Sukarami untuk membuat laporan palsu.
Ia mengatakan kepada anggota polisi jika ia telah kehilangan sebuah nomor kartu seluler dengan operator Indosat.
Usai membuat keterangan palsu dan mendapatkan surat kehilangan, Ronipun langsung mendatangi kantor Indosat yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45.
"Di sana ia melakukan pergantian dan pengaktifan nomor kartu seluler yang baru. Setelah mendapatkan kartu itu, ia lalu bertransaksi melalui sms banking. Namun, pelaku masih belum mengaku bagaimana proses transaksi tersebut dilakukannya, kita masih lakukan penyelidikan," tegasnya.
Maruly menambahkan, setelah nomor kartu seluler tersebut digandakan, pemilik nomor kartu seluler yang asli yakni Diah yang tinggal di kota Semarang mengeluhkan jika nomor miliknya tak dapat digunakan lagi.
Tak hanya itu, setelah dicek, ternyata tabungan CIMB Niaga milik suaminya Muhadi telah dikuras tabungannya sebesar Rp 54,6 juta melalu sms banking.
"Setelah kartu itu digandakan, ternyata pemilik aslinya mengeluh jika nomornya tidak dapat digunakan dan mengadukan hal tersebut ke kantor Indosat Semarang. Setelah diperiksa, terungkaplah identitas pelaku, dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku," katanya.