Sultan: Kerusakan Bangunan di Pantai Akibat Gelombang Tinggi Tak Terjadi Bila Patuhi Perda
Saya selalu bilang kepada Kepala Daerah, buka warung, buka penginapan, ojok mepet laut. Mundur
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa kerusakan bangunan di kawasan pesisir selatan DIY, tidak akan terjadi bila kepala daerah secara tegas menegakkan Perda.
"Saya selalu bilang kepada Kepala Daerah, buka warung, buka penginapan, ojok mepet laut. Mundur," tandasnya, ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (9/6/2016).
Kondisi yang sudah terjadi tersebut, membuat orang nomor satu di DIY itu berharap, agar pemkab bisa mengawal peraturan sehingga pelaku usaha dan masyarakat di pesisir pantai tertib dan bersedia mundur dalam mendirikan bangunan.
"Memang di situ milik publik. Jangan ditutup dengan warung. Laut itu soalnya ada waktu pasang. Kalau manut, tidak akan terjadi kerusakan seperti ini," pungkas Sultan.
Gelombang pasang air laut yang menerjang pesisir selatan DIY, menjadi bukti nyata tidak maksimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030.
Pasal pertama dari Perda tersebut berbunyi bahwa Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (tribunjogja.com)