Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Orok Bayi, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Menurutnya, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara SW (33) ibu bayi dan IS (40) pacar gelapnya yang merupakan ayah biologis orok tersebut
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Walaupun polisi sudah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembuangan bayi di Bandara Hang Nadim Batam, namun sejauh ini polisi belum mau secara gambalang memberikan keterangangan kepada awak media.
Mereka beralasan, masih banyak materi yang harus didalami dalam kasus pembuangan orok bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi hanya membenarkan kalau pelaku sudah diamankan.
Menurutnya, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara SW (33) ibu bayi dan IS (40) pacar gelapnya yang merupakan ayah biologis orok tersebut.
"Kita sudah amankan pelaku. Tetapi kita masih melakukan beberapa pendalaman materi. Tunggu saja saatnya nanti akan kita ekspose juga," sebut Memo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2016) siang.
Informasi yang dihimpun dilapangan, SW ibu dari janin tersebut bekerja disalah satu rumah makan di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
Anak itu merupakan hasil hubungan gelap SW dengan IS. Sejak bulan Mei lalu memang SW sering meminum berbagai obat penggugur Janin agar bayinya tersebut rusak dan tidak menjadi seorang anak.
Sejauh ini, terkait apakah bayi tersebut dikeluarkan melalui aborsi atau bukan, polisi belum mau berkomentar. Yang jelas dalam kasus ini IS pasangan gelap SW juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta dalam menggugurkan kandungan tersebut.
IS membantu mencarikan berbagai obat penggugur kandungan semenjak mereka mengetahui hasil buah cinta mereka sudah mulai bersemi diperut SW.
Akibat perbuatanya, SW dijerat pasal 77 a UU nomor 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 milliar.
Sementara itu, IS, warga Ruli Beverly yang bekerja sebagai tukang parkir ini dijerat dengan Pasal 56 ayat 2 KUHP, tentang ikut serta membantu kejahatan.(Koe)