Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Orok Bayi, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Menurutnya, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara SW (33) ibu bayi dan IS (40) pacar gelapnya yang merupakan ayah biologis orok tersebut

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Orok Bayi, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
ilustrasi
ilustrasi orok bayi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Walaupun polisi sudah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembuangan bayi di Bandara Hang Nadim Batam, namun sejauh ini polisi belum mau secara gambalang memberikan keterangangan kepada awak media.

Mereka beralasan, masih banyak materi yang harus didalami dalam kasus pembuangan orok bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi hanya membenarkan kalau pelaku sudah diamankan.

Menurutnya, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara SW (33) ibu bayi dan IS (40) pacar gelapnya yang merupakan ayah biologis orok tersebut.

"Kita sudah amankan pelaku. Tetapi kita masih melakukan beberapa pendalaman materi. Tunggu saja saatnya nanti akan kita ekspose juga," sebut Memo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2016) siang.

Informasi yang dihimpun dilapangan, SW ibu dari janin tersebut bekerja disalah satu rumah makan di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

Berita Rekomendasi

Anak itu merupakan hasil hubungan gelap SW dengan IS. Sejak bulan Mei lalu memang SW sering meminum berbagai obat penggugur Janin agar bayinya tersebut rusak dan tidak menjadi seorang anak.

Sejauh ini, terkait apakah bayi tersebut dikeluarkan melalui aborsi atau bukan, polisi belum mau berkomentar. Yang jelas dalam kasus ini IS pasangan gelap SW juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta dalam menggugurkan kandungan tersebut.

IS membantu mencarikan berbagai obat penggugur kandungan semenjak mereka mengetahui hasil buah cinta mereka sudah mulai bersemi diperut SW.

Akibat perbuatanya, SW dijerat pasal 77 a UU nomor 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 milliar.

Sementara itu, IS, warga Ruli Beverly yang bekerja sebagai tukang parkir ini dijerat dengan Pasal 56 ayat 2 KUHP, tentang ikut serta membantu kejahatan.(Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas