Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Pengelola Judi Modus Game Ikan
Aquan dipulangkan lantaran polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat pria keturunan Tionghoa itu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aquan, pengelola judi modus game ikan Goblin Zone yang sempat diamankan petugas Polsek Medan Area akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reskrim.
Aquan dipulangkan lantaran polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat pria keturunan Tionghoa itu.
"Saat kami gerebek kemarin, di lokasi perjudian itu tidak ada orang yang bermain. Sehingga, tidak ditemukan adanya cukup bukti untuk menjerat pemiliknya," kata Kapolsek Medan Area, Komisaris Arifin, Sabtu (11/6/2016).
Ia menjelaskan, karena tidak cukup bukti, Aquan yang ditangkap di tempat usahanya di Kompleks Asia Mega Mas, Blok B No 17 Medan Area kemudian dilepaskan. Begitupun, Aquan tetap dipantau gerak-geriknya.
"Meskipun yang bersangkutan kami pulangkan, namun lokasi perjudian itu terus kami pantau. Jika kembali beroperasi, akan kami lakukan tindakan," ungkap Arifin.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan empat unit mesin judi game tembak ikan. Saat ini, barang bukti masih berada di Polsekta Medan Area.
"Barang bukti sudah kami amankan. Lokasinya pun sudah kami segel," kata Arifin.
Informasi di lapangan, lokasi judi itu belum lama beroperasi. Disebut-sebut, lokasi judi itu baru dua minggu buka.(ray)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.