Bebas Setelah 4 Tahun Dipenjara, Buruh Bangunan Kembali Masuk Bui Karena Sabu
Dari tangan tersangka, sambung Ganefo, polisi berhasil mengamankan satu paket SS seberat 0,78 gram.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Buruh bangunan satu ini tidak tahu diuntung. Bagaimana tidak, baru saja menghirup udara bebas ia sudah bikin ulah lagi yang membuatnya berurusan dengan polisi.
KM (30) warga Jalan Dukuh Sari Sesetan Denpasar, Bali ini baru dinyatakan bebas pada Januari lalu setelah 4 tahun menjalani hukuman akibat kasus narkotika.
Ia nekat mengkonsumsi sabu-sabu (SS) lagi yang membuatnya digulung polisi, dan dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan pada Selasa 7 juni 2016 sekira pukul 13.30 Wita," kata Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo, Minggu (12/6/2016).
Dari tangan tersangka, sambung Ganefo, polisi berhasil mengamankan satu paket SS seberat 0,78 gram.
SS itu ditemukan polisi di saku depan kiri celana yang dipakai tersangka saat itu.
"Tersangka adalah resdivis narkoba Polresta Denpasar tahun 2013 dengan vonis 4 tahun di LP Kerobokan dan bebas bulan Januari 2016 (masih berstatus bebas bersyarat)," tandasnya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.