Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Ekologis di Leuser Aceh Berubah Jadi Kebun dan Pertambangan

Qanun Pemerintah Aceh tidak eksplisit tertulis KSN – KEL sebagaimana KSN lainnya. Kondisi ini “dianggap” tidak taat terhadap peraturan perundangan

Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh (RTRW) telah menjadi polemik bagi aktivis lingkungan lokal hingga internasional sejak tertuang dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013.  

Melalui peraturan tersebut, Gubernur dan DPRD Aceh memutuskan tidak mengakomodasi Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam RTRW Nasional dan RTRW Pulau Sumatera sebagai Kawasan Strategis Provinsi Aceh sampai tahun 2033 mendatang.

Aturan ini kontan menyulut protes dari kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat lokal yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), yang menganggap tidak berpihak kepada masyarakat.  

“Dalam diskusi publik RTRWA sudah tercantum KEL sebagai KSN, namun pada detik terakhir sebelum disahkan, KEL dihapuskan dalam qanun,” ujar perwakilan GeRAM, Faisal dalam diskusi yang digelar di Cikini, belum lama ini.

GeRAM berharap Kemendagri menggunakan kewenangannya secara tegas, agar pemerintah Aceh tidak lepas tangan.

“Saat ini kondisi ekologis di Leuser sudah banyak berubah. Banyak lahan yang sudah rusak karena beralihfungsi menjadi kebun ilegal, dan pertambangan mulai masuk kawasan", imbuh Faisal.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Drs Nyoto Suwignyo mengatakan Kemendagri masih bisa mengevaluasi fungsi tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berita Rekomendasi

"Sejak tahun 2013 Kemendagri sudah melakukan evaluasi tentang RTRW Aceh. Dari 76 KSN, Leuser ini spesial. Tantangannya pasti adanya berbagai kepentingan termasuk pengelolaan kawasan untuk ekonomi karena memiliki sumber daya berupa rotan, kayu, lahan pertanian, dan juga perkebunan," ungkapnya.

Menurut Nyoto, memang dalam Qanun Pemerintah Aceh tidak eksplisit tertulis KSN – KEL  sebagaimana KSN lainnya.

Kondisi ini “dianggap” tidak taat terhadap peraturan perundangan yang lebih tinggi dan “berbahaya” bagi keberlanjutan KEL.

Namun sebenarnya, posisi KEL sebagai kawasan lindung masih kuat dan tidak dilematis.

 “Pemerintah menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh berdasarkan Azaz Tugas Pembantuan sebagaimana tercantum pada pasal 150 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Maka dari itu, pengelolaan  KEL sepenuhnya masih Kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak masuknya KSN–KEL dalam RTRW Aceh bukan suatu keharusan untuk dicantumkan karena KSN adalah wewenang pusat,” tegas Nyoto.

Plt. Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah (PTRPRD) Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sufrijadi, menyampaikan saat ini kementeriannya sedang menyusun Rencana Tata Ruang KSN-KEL.

“RTR KEL sedang dalam proses penyusunan materi teknis yang akan melibatkan seluruh pihak dalam konsultasi publik dan diundangkan dalam bentuk perpres,”ujarnya.

Senada dengan pernyataan Kemdagri, Sufrijadi menilai dalam UU sendiri RTRW bersifat komplementer, “meskipun dalam provinsi tidak tercantum, namun dalam RTRW di atasnya tetap tercantum.

"Namun, Apabila KEL hendak dimasukkan dalam RTRW provinsi dapat dilakukan saat evaluasi/pengkajian ulang RTRW setelah berjalan 5 tahun,” ujarnya.

Pakar manajemen kawasan konservasi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Haryanto P. Putro juga menilai sebaiknya GeRAM dan stakeholder KEL fokus pada pengawalan perencanaan ruang KSN – KEL dan memastikan lembaga kelola KEL.

”Berdasarkan penuturan Pak Nyoto bahwa tidak ada legal conflict pada tidak dimasukkannya KEL dalam RTRW Provinsi yang memang hanya diberi tugas pembantuan, sebaiknya kita prioritaskan untuk upaya penyelamatan KEL dengan mendorong lembaga kelola KEL serta mengawal penyusunan rencana tata ruang dan rencana kerja yang berorientasi penyelamatan KEL yang akan disusun pemerintah pusat dan ditetapkan oleh Perpres,” kata Haryanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas