Terpidana Tujuh Tahun Penjara Kasus Pencabulan Kabur dari Rutan Lhoksukon
Terpidana sudah sekitar 10 bulan menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Wadirullah (32), narapidana (napi) asal Desa Pulo Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, kabur dari rumah tahanan negara (rutan) Lhoksukon, Sabtu (11/6) pukul 06.45 WIB.
Dua minggu sebelum itu, napi lainnya, Jailani, juga kabur setelah diizinkan keluar oleh sipir tanpa sepengetahuan kepala rutan.
Hingga kemarin, keduanya belum ditemukan.
Kaburnya napi dari rutan ini bukanlah kasus yang pertama.
Informasi yang dihimpun Serambi, Wadirullah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dalam kasus pencabulan.
Ia sudah sekitar 10 bulan menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon.
Selama menjalani masa hukuman, ia ikut membantu di bagian dapur rutan tersebut.
Kaburnya Wadirullah pertama kali diketahui oleh napi lainnya yang sedang bertugas di tempat parkir di kompleks rutan.
Napi itu mendengar suara atap seng lokasi parkir seperti terinjak.
Saat ia melihat ke atap, ternyata ada napi sedang berupaya kabur.
Lalu, napi tersebut melapor kejadian itu pada petugas, tapi petugas yang berjaga sedang tertidur.
Wadirullah selama ini menjadi salah seorang napi yang ikut membantu di dapur rutan itu.
Diduga, Wadirullah kabur dengan menaiki jerjak besi jendela bagian dapur, lalu memanjat tembok.
Kemudian meloncat ke atap seng lokasi parkir, dan selanjutnya kabur melalui belakang rutan tersebut.