Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Mengaku Anggota Ditkrimsus Polda Riau Peras Korbannya

Dengan modal surat perintah penggeledahan, dua orang lelaki yang mengaku anggota polisi ini berhasil menakuti korbannya.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pria Mengaku Anggota Ditkrimsus Polda Riau Peras Korbannya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dengan modal surat perintah penggeledahan, dua orang lelaki yang mengaku anggota polisi ini berhasil menakuti korbannya.

Sejumlah uang sesuai dengan permintaan pun bisa didapatkan karena korban sudah telanjur ketakutan.

Korbannya bernama Masrial seorang pedagang harian di Jalan Delima, Kecamatan Tampan.

Korban didatangi dua orang lelaki yang mengaku dari personel Ditkrimsus Polda Riau.

Kemudian mengintimidasi korban dengan menyebutkan korban menjual rokok bermerk Luftman.

Menurut pelaku rokok tersebut ilegal/tanpa cukai dan tidak boleh dijual di wilayah Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

"Korban kemudian ditakuti akan diproses hukum. Ketika korban sudah ketakutan, pelaku kemudian menawari bahwa temuan itu bisa tidak diproses jika membayar sejumlah uang," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo, Senin (13/6/2016).

Korban yang sudah ciut nyalinya dan terancam bayangan penjara, akhirnya mengamini permintaan dua pelaku.

Akhirnya disepakati uang Rp 5 juta supaya kasus tidak dilanjutkan.

"Korban tanpa berfikir panjang akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta kepada kedua pelaku yang selanjutnya kabur," ujar Ady.

Setelah uang diberikan, korban baru mendapat informasi bahwa keduanya bukan lah polisi seperti pengakuannya.

Tidak hanya sekali, beberapa pedagang juga menjadi sasaran kejahatan pelaku.

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Tampan.

"Kasus itu masih dalam penyelidikan," terang Ady.

Pihaknya juga mengimbau agar pedagang tidak mudah teperdaya oleh orang yang mengaku dari kepolisian. Apalagi meminta sejumlah uang.

Sebaiknya pastikan jika yang mengaku-ngaku tersebut benar-benar polisi. Jika memang polisi, tidak dibenarkan melakukan pemerasan.

"Laporkan secepatnya jika memang sudah dicurigai. Jangan mudah diperdaya dengan bukti-bukti yang diperlihatkan. Sebab modus penipuan sudah sangat beragam," ujar Ady.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas