Kronologis Penangkapan Residivis Terima Sabu dari Bandar di Lapas Kerobokan
Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus KAD (30) yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar Selatan, Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus KAD (30) yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar Selatan, Bali.
KAD yang baru saja bebas dari tahanan dalam kasus yang sama pada Februari lalu, nekad berjualan sabu dan kembali diciduk anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.
Polisi mengurai penangkapan tersangka yang bisa mengendalikan sabu di atas ratusan gram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, menyatakan penangkapan KAD berawal dari informasi masyarakat pada 8 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi masyarakat menguraikan, KAD berciri-ciri tinggi 175 sentimeter, kulit sawo matang, perawakan sedang, sering menawarkan sabu di seputaran Renon Denpasar Selatan, Bali.
"Dari informasi awal tersebut itulah akhirnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan apabila target operasi memastikan berada di dalam rumahnya," ujar Ganefo, Senin (13/6/2016).
Sekira pukul 16.00 Wita, petugas menggerebek rumah tersangka. Tersangka enggan membukan pintu lalu loncat dari pintu jendela sebelah timur dan lari ke belakang rumah sambil membuang sabu di sebelah rumahnya.
"Ketika ditangkap tersangka sedang bersama pacarnya berinisial C.T dan tidak ditemukan barang bukti di badan tersangka," ungkap dia.
Akhirnya, sabu ditemukan di sebelah rumah tersangka. Polisi sempat menggeledah kamar tersangka dan tak menemukan sabu.
KAD mengaku mengambil sabu dalam jumlah besar dari seorang bandar lewat sistem tempelan. Lokasi penjemputan sudah disepakati sebelumnya.
"Pengakuannya dari pria berinisial ER yang berada di dalam Lapas Kerobokan. Namun, kebenaran itu masih kami dalami" sambung Ganefo.