Penganiaya Kanit Lantas Telah Lama Dipecat Tak Hormat dari TNI
"Ridan telah lama dipecat dari Kodam I Bukit Barisan. Selama menjabat sebagai TNI, sudah banyak kasusnya," ujar Kaur Media Massa Kodam I Bukit Barisan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ridan, penganiaya Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Luhut Sihombing, telah lama dipecat dan selama menjadi anggota TNI kerap bermasalah dengan hukum.
Ia terakhir berpangkat mayor dan pernag bertugas di Kodam I Bukit Barisan. Sudah dua hari ia mendekam di rumah tahanan Polresta Medan atas sangkaan menganiaya anggota polisi yang betugas.
"Kami tegaskan, pria bernama Ridan telah lama dipecat dari Kodam I Bukit Barisan. Selama menjabat sebagai TNI, sudah banyak kasusnya," ujar Kepala Urusan Media Massa Kodam I Bukit Barisan, Kapten Inf Yamin Sohar, Senin (13/6/2016).
Ridan pernah terlibat dalam kasus asusila, narkoba dan pembalakan liar. "Sudah capeklah dia itu. Cocok dipidanakan, sudah banyak kasusnya," imbuh Yamin.
Menurut dia tindakan Ridan sangat memalukan Kodam I Bukit Barisan. Apalagi, ketika menganiaya Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Luhut Sihombing, Ridan sempat membawa-bawa pangkat mayornya.
"Sudah dipecat kok, masih bawa nama mayor. Buat malu Kodam saja," tegas Yamin.
Akibat insiden penganiayaan itu, AKP Luhut mengalami luka robek di kening dan pelipis mata kirinya. Ia juga sempat diopname di Rumah Sakit Bina Kasih, Sunggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.