Diusir dari Rumah Dinas, Dokter di Solo Mengadu ke Komnah HAM
Istri dari sejarawan sekaligus budayawan Solo, almarhum Sudarmono, yakni Tri Darmani datang ke Kantor Pos
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Istri dari sejarawan sekaligus budayawan Solo, almarhum Sudarmono, yakni Tri Darmani datang ke Kantor Pos untuk mengirimkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM).
Didamping kuasa hukumnya, Joko Sutarto, Tri Darmani mengirim surat ke Komnas HAM lantaran dia diusir dari rumah dinas milik RSUD dr Moewardi yang sudah ditempatinya puluhan tahun.
Menurut Joko, pengosongan rumah dilakukan secara tidak manusiawi lantaran saat itu rumah tersebut kosong karena Tri Darmani yang telah pensiun dari rumah sakit milik Pemprov Jateng sejak tanggal 1 Februari 2015 sedang dirawat di rumah sakit.
"Saat eksekusi dilakukan pada tanggal 1 Juni 2016, klien kami sedang dirawat di rumah sakit. Selain itu eksekusi tidak dilakukan secara adil karena rumah dinas sebelahnya yang bahkan digunakan oleh warisnya dan beralih fungsi menjadi warung tidak dieksekusi juga," papar Joko, Selasa (14/6/2016).
Joko menambahkan saat itu pihaknya juga sedang memohon kepasa Gubernur Jawa Tengah supaya rumah dinas tersebut dapat digunakan kliennya dengan cara mengganti rugi.
"Tetapi sebelum ada respon dari gubernur kenapa langsung ada eksekusi. Dalam permohonan tersebut klien kami bersedia mengganti nilai rumah berdasar NJOP (nilai jual objek pajak), harganya Rp 1,7 miliar," sambungnya.
Lantaran dieksekusi tidak secara manusiawi serta tidak adil ini menurut Joko yang membuat pihaknya mengirim surat ke Komnas HAM.
Sebelumnya, Humas RSUD dr Moewardi, dr Elysa mengatakan tidak ada diskriminasi atau pun pilih kasih terkait pengosongan rumah dinas yang seharusnya ditempati para pimpinan rumah sakit.
"Semua sesuai prosedur. Kami telah menyurati beberapa kali Bu Tri Darmani untuk meminta baik-baik tetapi tidak direspon sehingga kami melakukan pengosongan karena rumah dinas akan dipakai pimpinan yang baru," ujarnya.
Dia menambahkan semua rumah dinas akan diminta tetapi menurutnya semua butuh proses secara baik-baik terlebih dahulu dan apabila tidak bisa baru dilakukan tindakan.
"Sebenarnya empat rumah dinas yang terletak di Jalan Yosodipuro ini hanya untuk direktur dan wakil direktur. Tetapi pihak rumah sakit sudah berbaik hati untuk memberikan rumah dinas meski Bu Tri Darmani bukan pimpinan rumah sakit," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.