Kuasa Hukum Tersangka Pembakar Kantor Kejati Jabar Akan Ngadu ke Komnas HAM
Kuasa hukum Dedi pun telah mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis disertai kesiapan penjamin yang diserahkan ke Polrestabes Bandung.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sembilan hari lamanya Dedi Sugarda (58) mendekam di rumah tahanan Markas Polrestabes Bandung setelah menjadi tersangka pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Minggu (5/6/2016) lalu.
Kuasa hukum Dedi pun telah mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis disertai kesiapan penjamin yang diserahkan ke Polrestabes Bandung pada 8 Juni 2016.
"Pengajuan tersebut masih belum ada jawaban hingga saat ini," ujar Torkis Parlaungan Siregar, kuasa hukum Dedi, ketika melakukan aksi di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (14/6/2016).
Torkis menyebut, proses hukum terhadap Dedi boleh terus berjalan.
Namun ia ingin proses hukum yang dijalani Dedi itu harus manusiawi menyusul kondisinya mengalami kelumpuhan dan menderita penyakit struk.
Sewaktu diperiksa pertama kali, kata dia, dokter kesehatan Polrestabes Bandung pun menyatakan Dedi mengalami kelumpuhan di tubuh sebelah kiri.
Dedi pun sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sartika Asih karena kesehatannya memburuk.
"Di RS Sartika Asih, dia hanya dirawat sehari, seharusnya ditunggu sampai sehat baru ditahan lagi. Nanti siapa yang tanggungjawb kalau ada apa-apa dengan dia," ujar Torkis.
Torkis mengaku, akan melakukan langkah lain agar penanganan kasus hukum terhadap Dedi berlangsung secara manusiawi.
Pihaknya ingin penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dedi dengan melihat kondisi kesehatannya.
"Kami ambil langkah-langkah yang pasti. Nanti akan ada teman-teman melaklukan gerakan moral dan akan kami agendakan untuk mengadukan hal ini ke Komnas HAM," kata Trokis.
Sejumlah simpatisan Dedi Sugarda, tersangka pembakaran, kantor Kejati Jabar, melakukkan aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (14/6/2016). Simpatisan yang berjumlah delapan orang ini menyuarakan aksinya dengan membawa kursi roda.
Kursi roda itu sebagai bentuk rasa prihatin atas proses hukum yang dijalani Dedi. Sebab pria berusia 58 tahun itu tetap ditahan meski mengidap penyakit struk. Setidaknya DS telah menginap di rumah tahanan Polrestabes selama sembilan hari dalam kondisi yang tidak sehat.
Dedi menjadi tersangka pembakaran sebagian bangunan kantor Kejati Jabar setelah penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dikenakan pasal 187 jo pasal 406 KUHP yang ancamannya penjara paling lama 12 tahun. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.