Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menipu Rp 38 Miliar, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

‎Triana Martinawati, ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Sejahtera (KSP MMS) terus murung berada saat dalam sel tahanan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menipu Rp 38 Miliar, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - ‎Triana Martinawati, ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Sejahtera (KSP MMS) terus murung berada saat dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/6/2016).

Ia baru saja mendengarkan tuntutan pidana atas kasus penipuan sebesar Rp 38 miliar milik anggota KSP.

Sejak dalam persidangan, Triana yang tidak didampingi oleh penasehat hukum hanya diam lemas sembari mendengarkan Jaksa Kejati Jawa Tengah, Sateno, membacakan tuntutan. Ia hanya mengucapkan satu kata saja saat majelis hakim menanyai apakah akan mengajukan pembelaan.

"Apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan?" tanya ketua majelis hakim Pudjo Unggul kepada terdakwa Triana. Oleh Triana, kemudian dijawab singkat. "Iya," jawabnya dengan suara pelan.

Oleh ketua majelis hakim Pudjo Unggul, Triana diberikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan pribadinya.

Pembelaannya akan dibacakan pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (21/6/2016) pekan depan.

Berita Rekomendasi

‎Sementara dalam sidang tuntutannya, Jaksa Sateno menilai terdakwa Triana Martinawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana masyarakat dan melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang perubahan UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Selain itu, jaksa Sateno juga menuntut Triana dengan pasal 3 UU Nomor 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karenanya, jaksa menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara.

"Menuntut, kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Triana Martinawati dengan pidana selama 15 tahun penjara. Serta membayar denda sebesar Rp 10 miliar setara satu tahun kurungan," kata jaksa Sateno dalam tuntutannya.

Sebelum menuntut terdakwa, ia mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan.

Dalam perkara ini, Triana didakwa harus mempertanggungjawabkan dana deposito Rp 38 miliar yang raib milik 113 deposan koperasi yang beralamat di Jalan Wonodri, Semarang.

Dalam menjalankan koperasi, Triana dibantu sejumlah pegawai. Ratusan anggota atau nasabah awalnya lancar melakukan penarikan uang deposito di KSP tersebut.

Namun, belakangan para anggota kesulitan melakukan penarikan uang hingga akhirnya KSP tersebut tutup. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas