Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBPOM Bandung Temukan Ratusan Jenis Makanan Kemasan Tak Layak Konsumsi

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menemukan 257 jenis makanan kemasan tak layak konsumsi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BBPOM Bandung Temukan Ratusan Jenis Makanan Kemasan Tak Layak Konsumsi
Tribun Jogja/M Nur Huda
Tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY memeriksa sejumlah makanan kemasan yang diperjual belikan di Pasar Imogiri, Selasa (17/12/2013). Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya makanan kemasan tak layak konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru 2014. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menemukan 257 jenis makanan kemasan tak layak konsumsi.

Temuan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan BBPOM Bandung di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat selama Ramadan ini.

Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim mengatakan, dari 257 jenis itu pihaknya menyita 1.302 pcs makanan kemasan. Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat pihaknya melakukan penyitaan.

"Antara lain kemasannya rusak ada 336 pcs, kadaluarsa ada lima pcs, tanpa izin edar ada 213 pcs, dan tidak memenuhi ketentuan ada 748 pcs," kata Abdul melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).

Operasi tersebut, kata Abdul, menyasar toko dan swalayan yang ada di setiap kota/kabupaten. Kegiatan tersebut merupakan upaya pengawasan makanan yang beredar selama Ramadan ini.

"Tingkat konsumsi masyarakat meningkat selama Ramadan ini sehingga harus diwaspadai makanan olahan kemasan yang tidak layak konsumsi," ujar Abdul.

Berita Rekomendasi

Dari hasil temuan dan penyitaan itu, Abdul mengatakan, 1.151 pcs makanan kemasan tak layak konsumsi telah dikembalikan ke penyalurnya. Sedangkan sisanya dimusnahkan dan disita untuk menjadi barang bukti.

"Kegiatan ini kami lakukan terus agar tidak ada lagi makanan kemasan kadaluarsa, tanpa izin edar, rusak, dan tidak memenuhi ketentuan beredar di pasaran," kata Abdul. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas