Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Rusak Lingkungan, Enam Perusahaan Tambang Galian C Diadukan ke Polda

Penambangan liar tersebut, warga tidak bisa mengerjakan sawah, terjadi banjir, erosi akibat kerusakan lingkungan hidup.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinilai Rusak Lingkungan, Enam Perusahaan Tambang Galian C Diadukan ke Polda
Tribun Bali/Saiful Rahim
Satu di antara puluhan galian C yang ada di Kabupaten Karangasem, Bali. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

TRIUNNEWS.COM, OELAMASI -- Melakukan penambangan liar, enam perusahaan tambang galian C diadukan ke Kapolda NTT dan jaksa.

Mereka diadukan karena menambang di aliran di Sungai Noelbiboko, Desa Pariti dan Desa Oetete, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Penambangan liar tersebut, warga tidak bisa mengerjakan sawah, terjadi banjir, erosi akibat kerusakan lingkungan hidup.

Pengaduan dilakukan secara tertulis melalui surat bernomor: 01/MDP/JUNI/2016 tertanggal 9 Juni 2016.

Surat itu dilampiri tandatangan 108 warga Desa Pariti dan Desa Oeteta. Tembusan surat diperoleh Pos Kupang, Rabu (14/6/2016) siang.

Dalam surat setebal 7 halaman itu, warga menyebut enam perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan liar. Yaitu CV. Dua Putra Perkasa, CV. Karunia Indah, CV. Star, CV. Surya Utama, CV. HMN dan CV. Camplong Kuari.

BERITA TERKAIT

Warga menyebut 3 alasan utama menolak kehadiran enam perusahaan tambang galian C itu.

Pertama, kegiatan penambangan itu tidak mendapat persetujuan secara langsung oleh masyarakat.

Surat persetujuan itu harus dilampirkan saat pengajuan izin usaha pertambangan. Ternyata tidak ada sama sekali.

Kedua, eksploitasi tambang yang masif di badan sungai Noelbiboko menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah serta terjadi banjir dan erosi pada musim penghujan tahun 2015 lalu sehingga melanda pemukiman warga pada dusun V dan VI.

Selain itu areal persawahan tidak bisa digarap karena saluran air tertutup oleh material galian C.

Ketiga, tidak ada kontribusi wajib bagi pendapatan desa di Pariti dan Oeleta. Surat pengaduan ini ditandatangan oleh Tafael Tuka (Koordinator Warga) dan Mozes C.L. Fanggidae ditambah 108 warga membubuhkan tandatangannya.

"Saya belum dapat tembusan surat pengaduan itu. Nanti saya baca dulu, baru saya komentar," jelas Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, N.C. Noke, saat dihubungi Rabu siang.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas