Dua Anggota SPSI yang Bunuh Dedi Disuruh Ucup Seorang Narapidana
Ucup dan Ramli diduga sudah saling lama kenal namun tidak mengetahui pasti ada permasalahan apa antara Ucup dengan korban Ramli
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi Pariansyah Lubis (29) warga Jl Flamboyan Raya, Gang Saudara, Kelurahan Asam Kumbang dan Najir (30) warga Jl Bunga Raya, Gang Tulip, yang merampok dan menikam kepala korbannya Ramli (30) hingga tewas ternyata diakomodir seorang narapidana.
Kepada kedua tersangka yang merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mereka diminta Ucup, narpidana yang menghuni Rutan Tanjung Gusta merampas sepeda motor korban.
"Saya awalnya ditelfon bang Ucup. Dia ini Napi Rutan Tanjung Gusta. Waktu itu, dia menyuruh saya untuk merampas sepeda motor milik korban," kata tersangka Dedi di Polresta Medan, Rabu (15/6/2016) sore.
Menurut Dedi, antara Ucup dan Ramli diduga sudah saling lama kenal namun tidak mengetahui pasti ada permasalahan apa antara Ucup dengan korban Ramli.
"Kata bang Ucup, kalau berhasil mengambil motor korban, nanti kami bagi dua. Ya sudah, saya ajaklah Najir," ungkap pria bertubuh besar ini.
Saat peristiwa perampokan motor Honda Beat BK 5359 ADI milik korban ternyata tidak berjalan lancar.
Korban mengejar kedua pelaku hingga ke komplek Tasbih di Jl Ringroad.
Ketika itu, korban yang hendak menangkap pelaku malah ditikam di bagian kepala.
Akibat peristiwa ini, pisau yang menancap sedalam 10 centi membuat korbannya meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.