Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tersangka Kasus Kepemilikan 1,4 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu terancam hukuman mati, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, Kamis (16/6/2016).

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
zoom-in 6 Tersangka Kasus Kepemilikan 1,4 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani memperlihatkan enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu, Kamis (16/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu terancam hukuman mati, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, Kamis (16/6/2016).

"Enam tersangka ini kita jerat pasal 112, 114 tentang penyahgunaan narkoba. Ancamannya maksimal hukuman mati," ujar Yazid kepada Awak media.

Enam pengedar sabu berikut barang bukti 1,4 kilogram diamankan di Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/6/2016) malam.

Yazid menegaskan keenam tersangka diduga sindikat jaringan peredaran narkoba internasional. Para tersangka berinsial Yi, Rk, S, Mld, Mbn dan Hrt.

"Ini bukan jaringan nasional lagi. Ada indikasi sudah masuk jaringan internasional," ujar Yazid sambil menambahkan satu di antara pelaku perempuan.

Barang bukti lain yang disita adalah senjata api, berikut puluhan amunisi, rencong, senjata tradisional khas Aceh dari seorang tersangka.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas