6 Tersangka Kasus Kepemilikan 1,4 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu terancam hukuman mati, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, Kamis (16/6/2016).
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Enam tersangka penyalahgunaan 1,4 kilogram sabu terancam hukuman mati, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, Kamis (16/6/2016).
"Enam tersangka ini kita jerat pasal 112, 114 tentang penyahgunaan narkoba. Ancamannya maksimal hukuman mati," ujar Yazid kepada Awak media.
Enam pengedar sabu berikut barang bukti 1,4 kilogram diamankan di Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/6/2016) malam.
Yazid menegaskan keenam tersangka diduga sindikat jaringan peredaran narkoba internasional. Para tersangka berinsial Yi, Rk, S, Mld, Mbn dan Hrt.
"Ini bukan jaringan nasional lagi. Ada indikasi sudah masuk jaringan internasional," ujar Yazid sambil menambahkan satu di antara pelaku perempuan.
Barang bukti lain yang disita adalah senjata api, berikut puluhan amunisi, rencong, senjata tradisional khas Aceh dari seorang tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.