Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Penculikan Dokter Terkait Gafatar, Terdakwa Bantah Pernyataan dr Rica

Dengan sedikit menangis dia menyayangkan dan membantah beberapa kesaksian yang diberikan Rica dalam persidangan

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sidang Lanjutan Penculikan Dokter Terkait Gafatar, Terdakwa Bantah Pernyataan dr Rica
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
Kedua terdakwa Eko Purnomo dan Veni Orinanda saat berada di Pengadilan Negeri Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Veni Orinanda, terdakwa kasus penculikan menyangkut Ormas Gafatar beberapa waktu lalu membantah beberapa pernyataan dr Rica Tri Handayani yaitu korban yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (16/6/2016).

Dengan sedikit menangis dia menyayangkan dan membantah beberapa kesaksian yang diberikan Rica dalam persidangan, di antaranya tuduhan bahwa dia secara intens terus menerus mengajak korban untuk hijrah ke Kalimantan.

Padahal menurutnya justru Rica yang selama ini getol bertanya kepada dirinya kapan akan hihrah dan membangun kehidupan baru di Kalimantan.

"Kenapa mbak Rica gak terus terang, bukannya mbak Rica yang selalu bertanya kapan berangkat kapan berangkat. Dan saya hanya memberitahu (waktunya) bukan mengajak," ujarnya dengan sedikit menangis.

Mendapat tuduhan tersebut Rica hanya menggeleng dan menyatakan tetap pada pernyataannya bahwa dia terus menerus diajak hingga akhirnya tergoda mengikuti ajakan Veni.

Dia juga membantah bahwa menyembunyikan kabar perginya Rica bersama anggota Gafatar kepada keluarga juga suaminya, menurutnya Rica sendirilah yang meminta hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu sudah saya minta saat jauh hari sebelum menikah harus mengatakan kepada suami kalau mau hijrah ke Kalimantan," ujarnya.

"Tapi mbak Rica sendiri yang meminta untuk jangan memberitahukan kepada suami karena takut akam dilarang berkegiatan," tambahnya.

Rica sendiri lagi-lagi hanya menggeleng dan tetap pada keterangannya sebelumnya bahwa segala alat komunikasinya disita saat hijrah ke Kalimantan dan tidak bisa menghubungi keluarganya.

Persidangan sendiri sempat sedikit ricuh karena beberapa ormas yang hadir sering menimpali ketika Veni maupun Eko berbicara sehingga Hakim Ninik Hendras Susilowati harus mengancam akab mengeluarkan kalau mereka masih berisik.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, ada 4 saksi yang dimintai keterangan di antaranya dr Rica Tri Handayani dan suminya dr Aditya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas