Dijadikan Tumbal Sejumlah Oknum Terkait Selundupan Pasir Timah, Unyil: Kalau Itu No Comment
Unyil, katanya, hanya pasang badan untuk beberapa orang dan aparat yang diduga terlibat kasus tersebut.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Unyil terdakwa dugaan penyelundupan sekitar 21 ton pasir timah melalui Sungai Buton, Jebus, Bangka Barat beberapa waktu lalu, bungkam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (16/6/2016).
Dia menjawab singkat saat ditanya kabar dirinya sebagai tumbal dalam kasus tersebut.
"Kalau soal itu saya no comment lah," kata Unyil saat digelandang Jaksa (JPU) Pengganti, Hendri usai menjalani sidang di PN Sungailiat, Kamis (16/6/2016).
Sebelumnya sumber Bangka Pos (Tribunnews.com network) menyebutkan Unyil bukan pemilik utama dari 21 ton pasir timah yang diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel pada 15 Desember 2015 itu.
Unyil, katanya, hanya pasang badan untuk beberapa orang dan aparat yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Sebenarnya yang punya timah itu AT, AH dan AF, dan ada oknum aparatnya. Unyil ini hanya tumbal, buat pasang badan saja," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya memberi informasi pada Bangka Pos Group, Kamis (16/6/2016).
Kemarin, sidang perdana Unyil berlangsung singkat. Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Haryadi, JPU Hendri menyatakan, para saksi dari penyidik (verbal) tak bisa datang memenuhi acara persidangan.
"Karena (saksi) ada kegiatan PAM (pengamanan) di bulan puasa, maka tak bisa datang pak hakim," kata JPU Hendri di persidangan,
Mendengar keterangan JPU Hendri, Ketua Majelis Hakim Haryadi meminta, agar saksi yang dimaksud dipanggil kembali. Saksi diminta datang pada agenda sidang berikutnya, pekan depan.
"Saya minta saudara JPU, kembali memanggil saksinya, untuk hadir pada agenda sidang pekan depan," tegas Haryadi.
Unyil diserahkan ke Kejaksaan pada beberapa pekan lalu. Bersamanya, polisi menyerahkan 21.813 kilogram pasir timah ilegal yang diamankan di tepi sungai Jembatan Buton, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar, 15 Desember 2015.
Kasipidum Kejari Muntok, Hendri, menyatakan, berkas perkara kepemilikan puluhan pasir timah ilegal dilimpahkan ke PN Sungailiat sepekan yang lalu. Sementara barang bukti 21 ton lebih pasir timah ilegal telah dititipkan ke Rumah Tempat Penyimpanan Barang Bukti. (bangka pos/fery laksari)