Terkait Pemalsuan Ijazah S2 Salah Satu Dosen, Ini Kata Rektor ULM
Rektor juga mengaku prihatin isu mengenai MRK, yang notabene sudah banyak membawa dan mengibarkan bendera ULM di berbagai forum
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Adanya dugaan pemalsuan ijazah S2 salah satu dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Universitas Kebangsaan Malaysia, Rektor ULM Sutarto Hadi belum bisa memastikan kebenaranya.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi (soal dugaan pemalsuan ijazah). Kita pakai asas praduga tak bersalahlah. Kita tidak mau tanggapi isu," kata Sutarto Hadi.
Dia menantang, siapa pun yang menuduh harus bisa mengklarifikasi dan membuktikan tuduhan tersebut.
"Kita tidak ingin terjebak polemik berita yang belum jelas. Saya sendiri baru dapat informasi itu tadi malam," katanya.
Rektor juga mengaku prihatin isu mengenai MRK, yang notabene sudah banyak membawa dan mengibarkan bendera ULM di berbagai forum.
"Dia akademisi yang keilmuan dan kepakarannya bisa diakui, dia dipakai MK, hukum tata negara utamanya otonomi daerah kita akui. Nanti kita tanyakan sama yang bersangkutan" ujarnya.
Kasus semacam ini sendiri, sebenarnya tak hanya sekali ini terjadi.
Tapi, kata Sutarto, kebanyakan yang ketahuan adalah mereka yang kuliah di universitas 'abal-abal' di luar negeri.
"Kuliahnya di luar negeri, tapi di universitas yang tidak jelas. Itu sering kita temui. Beda dengan ini ya," ujarnya.
Ada pula kasus dimana mahasiswa yang tinggal menunggu nilai dan mengira sudah selesai kuliahnya di luar negeri, ternyata dinyatakan tidak lulus.
"Faktor biaya biasanya jadi utama, karena sudah terlanjur balik ke Indonesia lalu tidak diteruskan, ya akhirnya gelarnya lepas. Solusinya ya ambil S2 lagi di Indonesia, mulai dari awal lagi," jelasnya.
Info dari sumber internal FH ULM, tim FH ULM ditemui langsung oleh Dekan Faculty Undang-undang Universitas Kebangsaan Malaysia, Prof Dr Rohimi Shapiee.
Masih dari sumber, dari hasil pertemuan itu Prof Dr Rohimi Shapiee menjelaskan mahasiswa atas nama MRK memang pernah kuliah dan mengambil S-2 di Fakulti Undang-undang.
Namun, dijelaskan Prof Rohimi Shapiee, MRK sudah dinyatakan gagal dan diberhentikan di semester 2 yang disebabkan dia tidak mendaftar pada semester 2 sesi 2011/2012. (rmd)