Pengecer Judi Togel Diciduk Aparat Polres Minahasa
Pemasangan nomor judi juga dilakukan melalui pesan singkat
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku judi togel yaitu lelaki RM dan perempuan TL, di Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur diciduk aparat Polres Minahasa, Sabtu (18/6) pekan lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 318 ribu, lembar rekapan, gambar syair dan dua unit handphone.
Selain secara langsung, pemasangan nomor judi juga dilakukan melalui pesan singkat.
Informasi yang diperoleh, RM dan TL adalah pengecer, yang selanjutnya akan menyetorkan hasil penjualan kupon togel kepada seorang agen, yang identitasnya sudah diketahui polisi.
Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, timsus kembali melakukan penangkapan terhadap ML yang merupakan agen judi togel dan RL yang merupakan pengumpul rekapan di Kelurahan Tataaran Satu, Kecamatan Tondano Selatan.
Bersama dua pelaku, turut diamankan juga barang bukti berupa kertas rekapan, tiga unit handphone, dua kalkulator serta uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta.
Terungkapnya kasus perjudian tersebut tak lepas dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa guna menjalani proses penyidikan," ujarnya.
"Kami terus bertekad memberantas segala bentuk praktek perjudian di wilayah hukum Polres Minahasa," pungkas Kasubbag Humas. (fin)