Abdul Hamid Akhirnya Bebas setelah Tiga Hari Dipenjara Gara-gara SMS Wali Kota
Abdul Hamid (64), yang dilaporkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang ke kepolisian akhirnya bisa bernapas lega.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Abdul Hamid (64), warga Jalan Siti Aisyah, Teluk Lerong, Samarinda yang dilaporkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang ke kepolisian akhirnya bisa bernapas lega.
Polresta Samarinda membebaskan kakek enam cucu tersebut setelah pihak pelapor mencabut laporannya.
Sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (21/7/2016) kemarin, Hamid dijemput anak pertamanya. Sesampainya di rumah, Hamid disambut pelukan cucu-cucu yang telah merindukannya.
Bahkan, belum turun dari motor, sang kakek sudah dikerumuni cucunya yang masih kecil-kecil sambil mencium tangannya.
Abdul Hamid diamankan anggota Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda karena mengirimkan pesan singkat (SMS) ke Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang isinya mengkritik tentang kepemimpinannya yang dianggap gagal menangani masalah banjir di Kota Tepian.
Abdul Hamid mengirimkan SMS tersebut pada 12 Juni saat hujan tengah deras-derasnya yang mengakibatkan banjir di hampir seluruh kawasan Kota Samarinda.
Termasuk di kawasan tempat tinggalnya. Saat itu dia hendak pergi ke Jalan P Suryanata menggunakan angkutan kota melihat jalanan tergenang banjir.
Dia pun secara spontan mengirimkan SMS dari ponsel pribadinya ke nomor Wali Kota Samarinda itu.
Tak ada balasan dari Jaang, walaupun SMS yang dikirimnya telah terkirim ke nomor tujuan. Tidak dinyana, 16 Juni Abdul Hamid justru diamankan aparat kepolisian di rumahnya saat dirinya hendak berbuka puasa. Setelah menjalani pemeriksaan, dia resmi ditahan pada 18 Juni.
"Saya sudah lupa isinya (SMS), tapi intinya menanyakan tentang kinerja wali kota yang hingga saat ini banjir belum juga tuntas," ungkapnya sesaat sebelum meninggalkan Mapolresta Samarinda, Selasa (21/6/2016).
Setelah menjadi polemik di masyarakat tentang penangkapannya akibat SMS kritikan tersebut, Abdul Habid akhirnya bebas pada 21 Juni sekitar pukul 15.00 Wita dengan surat perintah pengeluaran tahanan nomor SPP./124.J/VI/2016.
Sebelumnya anak Abdul Hamid menghadap Jaang menyampaikan permohonan maaf atas SMS yang telah dikirim ayahnya.
"Kalau ada kesempatan saya mau ketemu Pak Jaang meminta maaf. Sebelumnya saya sudah kirimkan surat permohonan maaf, sekarang sudah selesai masalah ini. Menyesal saya sudah mengirimkan SMS seperti itu ke Pak Jaang," ungkapnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro menjelaskan, proses penangguhan dan pencabutan laporan telah dilakukan, dan Selasa (21/6/2016) kemarin yang bersangkutan telah dibebaskan.
"Yang bersangkutan sudah minta maaf, dan wali kota juga sudah memaafkan, karena ini bulan Ramadan, wali kota memaafkan, jadi semuanya sudah selesai," katanya.
Kapolres mengungkapkan isi pesan singkat yang membuat Wali Kota Samarinda meradang. Selain mengkritik tentang banjir yang hingga saat ini belum tuntas, ada juga isi SMS yang mengait-kaitkan wali kota dengan salah satu tokoh di Kaltim. Hal itulah yang membuat Wali Kota Jaang melaporkan Hamid ke kepolisian.
Kendati belakangan Jaang berkilah telah memerintahkan melakukan penangkapan. Sebenarnya dia hanya ingin tahu siapa yang mengirim pesan singkat tersebut.
"Selain kritik tentang banjir, ada juga isi SMS yang menyinggung, yang menyama-nyamakan wali kota dengan salah satu nama yang tidak bisa kami sebutkan namanya. Mungkin itu yang membuat wali kota melaporkan," tuturnya.
Kapolres pun meminta kepada setiap pejabat publik untuk dapat instrospeksi diri, terlebih yang berkaitan dengan masyarakat banyak tentang kepentingan umum.
Dia meminta kepada warga untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik kepada pemerintah dengan santun.
"Ini jadi pelajaran kita semua, sampaikan aspirasi harus sopan dan sesuai dengan tempatnya, termasuk dengan pejabat publik juga harus introspeksi diri mengenai masalah yang berkaitan dengan masyarakat," ujarnya.
Vokal Bicara Banjir
Abdul Hamid mengaku memperoleh nomor ponsel Wali Kota Jaang dari seorang warga yang ditemui di Kantor Jamkesda Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim.
Saat itu dia dan warga lain memprotes tentang tidak berlakunya Jamkesda untuk digunakan berobat.
Karena senasib, dia minta nomor ponsel wali kota dan langsung menyimpan di daftar kontak ponsel.
Selama tiga hari mendekam di tahanan Polres, Abdul Hamid mengaku diperlakukan sangat baik oleh petugas dan juga tahanan lainnya.
Bahkan dia kerap dipercaya menjadi imam saat salat. Menurutnya, seluruh haknya menjalankan ibadah puasa terpenuhi, mulai sahur, buka puasa hingga salat terawih berjamaah.
"Dingin ya memang dingin di tahanan, tidak senyaman di rumah. Tapi, semua kebutuhan saya menjalankan puasa terpenuhi. Petugas juga baik termasuk dengan teman-teman tahanan lain," ungkapnya.
Abdul Hamid dikenal sosok yang cukup vokal membicarakan permasalahan banjir di lingkungan tempat tinggalnya.
Tetangga Hamid di Gg 7 B RT 15, Siti Rukiyah (43) menyatakan sering mendengar pembicaraan Hamid dengan warga lainnya membahas tentang permasalahan banjir.
Bahkan Hamid kerap membahasnya di tempat tongkrongannya di depan Jalan Raudah atau tempat pemasangan jok motor.
"Dia memang sering membicarakan tentang banjir sama warga lainnya, karena memang daerah tempat tinggal kami langganan banjir, walau hujan turun hanya sebentar," ucapnya, Selasa (21/6/2016).
Kawasan tempat tinggal mereka memang kerap dilanda banjir, setelah hujan turun kendati hujan turun tidak lama, bahkan banjir juga kerap masuk sampai rumah.
"Ya memang kalau hujan sebentar saja, langsung banjir. Wajar saja masyarakat mempertanyakan tentang kinerja wali kota, tapi mungkin penyampaiannya yang salah, sampai dia (Hamid) diamankan polisi," tuturnya.
Rukiyah mengatakan, dengan kejadian itu, seharusnya dapat membuat pemerintah lebih giat menuntaskan masalah-masalah yang ada di Samarinda.
Meski demikian, warga juga harus berhati-hati lagi menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pemerintahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.