Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Pamekasan Minta Pantai Jumiang Ditutup Selama Ramadan

Bupati Pamekasan, Madura, Achmad Syafii meminta mulai hari ini lokasi pantai wisata Jumiang ditutup sementara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Pamekasan Minta Pantai Jumiang Ditutup Selama Ramadan
eastjava.com
Pantai Jumiang Pamekasan 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Madura, Achmad Syafii meminta mulai hari ini Kamis (23/6/2016) hingga akhir Ramadan, lokasi pantai wisata Jumiang ditutup sementara agar tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar agama dan menodai ibadah puasa.

Instruksi ini disampaikan bupati saat safari Ramadan di Kantor Kecamatan Pademawu bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pamekasan, Rabu (22/6/2016) malam.

Dalam kesempatan itu, bupati mendapat laporan dari salah seorang kepala desa, jika pantai wista Jumiang, yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu tiap sore selama Ramadan ramai dikunjungi kalangan muda-mudi.

Bukan sekadar menunggu buka, melainkan disalahgunakan untuk berpacaran.

"Jika pengunjung wisata Pantai Jumiang sudah tidak bisa diatur, kami sarankan kepada kades dan kelompok sadar wisata, selama Ramadan ini lokasi itu ditutup saja dan buka saja nanti pada hari lebaran. Kalau perlu, akan kami tempatkan aparat di sana," ungkap bupati.

Selain itu bupati juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melaksanakan tadarus di masjid maupun musala, jika sudah di atas pukul 22.00 hingga pukul 03.00 dini hari, tidak boleh menggunakan pengeras suara atas.

Bupati bukannya melarang warga yang tadarus menggunakan pengeras suara. Tapi ini berdasarkan perda dan kesepakatan ulama besar di Pamekasan, jika sudah di atas pukul 22.00 hingga pukul 03.00, menggunakan pengeras suara dalam saja.

Berita Rekomendasi

Selain ke Kantor Kecamatan Pademawu, bupati juga mengunjungi Kantor Kecamatan Galis, Pamekasan, Rabu (22/6/2016).

Di sana bupati mengingatkan dan minta kepada ulama serta kepala desa, agar di malam lebaran melarang warganya menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor. Baik truk, pikap maupun sepeda motor.

"Pada Ramadan sekarang ini, kami sudah kirim surat edaran kepada masjid dan musala di seluruh Pamekasan hingga pelosok desa, meminta di malam lebaran takbir di masjid dan musala, atau tempat-tempat yang sudah ditentukan. Tidak boleh takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor," kata bupati.

Menurut bupati, jika nanti di malam lebaran ada yang memaksa takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, aparat akan menindak tegas dengan mengamankan kendaraan bermotor itu.

"Dan kami sudah koordinasi dengan aparat kepolisian," tegasnya.

Di akhir Safari Ramadan, baik di Kantor Kecamatan Galis dan di Kantor Kecamatan Pademawu, bupati memberikan santunan serta tali asih kepada anak-anak yatim.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas