Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Selok Awar-awar Bersikeras Tak Terlibat Membunuh Salim Kancil

Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonisnya 20 tahun penjara.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kades Selok Awar-awar Bersikeras Tak Terlibat Membunuh Salim Kancil
Surya/Zainuddin
Kades Selok Awar-awar, Haryono, usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonisnya 20 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Jihad Arkhanuddin menyatakan Haryono dan Mat Dasir, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, terbukti bersalah.

Selama dua jam pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016), Haryono dan Mat Dasir, Ketua Tim 12, hanya tertunduk.

"Saya tidak terlibat dalam pembunuhan," tegas Haryono ditemui wartawan usai persidangan. Ia meminta kuasa hukumnya mengambil langkah atas putusan hakim.

Hakim menyatakan Haryono terlibat karena meminjamkan mobil kepada Mat Dasir untuk mengebalkan tubuhnya di Probolinggo. Mat Dasir kesal terhadap ulah Salim Kancil dan Tosan karena tidak pro penambangan pasir besi.

Dikonfirmasi terpisah, Haryono mengakui mobilnya digunakan Mat Dasir dan teman-temannya pergi ke Probolinggo untuk mengisi kekebalan.

Berita Rekomendasi

Tapi Haryono menegaskan pemakaian mobil oleh Mat Dasir bukan hal istimewa. Karena selama ini banyak masyarakat yang biasa menggunakan mobilnya.

"Mobil itu biasa digunakan oleh masyarakat," tambah dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas