Pelaku Curanmor Sedih Ingat Istrinya Mau Melaghirkan Anak Pertama, Tap Ia Mendekam Tahanan
Marta Agung (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) harus berlebaran di balik jeruji besi
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Marta Agung (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) harus berlebaran di balik jeruji besi setelah diamankan Satreskrim Polsek Lubuk Baja beberapa waktu lalu.
Namun ada hal yang paling menyedihkan yang ia rasakan saat ini, pasalnya, sang istri tercinta tinggal menunggu hari untuk melahirkan anak pertamanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Agung saat espose di Polsek Lubuk Baja, Kamis (23/6/2016) siang.
Bukan hanya Agung, M Angga Saputra rekannya yang lain juga ikut diamankan Satreskrim Polsek lubuk Baja karena melakukan pencurian tersebut.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat penangkapan.
"Saya curi motor ini karena himpitan ekonomi. Saat ini istri saya sedang hamil sembilan bulan. Prediksi dokter tiga hari lagi anak pertama saya itu lahir," ucap Agung sembari meringis kesakitan menahan sakit setelah timah panas menembus kakinya.
Walaupun mereka mengaku menyesal, namun dimata hukum perbuatan mereka tetap salah. Dan mereka harus menerima ganjaran dari perbuatanya tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja AKP I Putu Bayu Pati dalam ekspose tersebut mengatakan, kedua pelaku diamankan dirumahnya.
"Kejadinya pada 10 juni 2016 lalu. Si Agung ini mengambil sepeda motor milik sodaranya sendiri dikawasan Bengkong. Saat beraksi dia berdua dengan si Putra."
"Modus mereka masuk ke rumah lalu membuka motor dengan menggunakan kunci T. Setelah bisa didorong, akhirnya pelaku membawa kabur motor tersebut," sebutnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri, dengan terpaksa akhirnya polisi melepaskan timah panas kaki pelaku.
Akhirnya, pelaku terjatuh dan langsung digiring ke Polsek Lubuk Baja.
"Kalau si Putra ini dia sudah satu tahun ini menjalankan aksinya, belasan motor sudah berhasil dicuri dan dijualnya."
"Kita masih melakukan pelacakan dimana saja ia menjual barang-barang hasil curian tersebut," sambung Putu.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Koe)